Aspek Hukum Dalam Ekonomi
MAKALAH
Hukum Perdata
Untuk Memenuhi
Tugas Mata kuliah Aspek Hukum Dalam Ekonomi
Dosen :
Bpk. Nur Rachmad
Penyusun:
Rafika Anissa
(24217866)
PROGRAM STUDI AKUTANSI
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2018/2019
PENDAHULUAN
Latar
Belakang
Pada
dasarnya kehidupan antara seseorang itu didasarkan pada adanya suatu
“hubungan”, baik hubungan atas suatu kebendaan atau hubungan yang lain.
Adakalanya hubungan antara seseorang atau badan hukum itu tidak berjalan mulus
seperti yang diharapkan, sehingga seringkali menimbulkan permasalahan hukum.
Sebagai contoh sebagai akibat terjadinya hubungan pinjam meminjam saja
seringkali menimbulkan permasalahan hukum. Atau contoh lain dalam hal
terjadinya putusnya perkawinan seringkali menimbulkan permasalahan
hukum. Hal tersebut termasuk dalam masalah hukum perdata.[1]
Hukum perdata di Indonesia adalah
sekumpulan peraturan yang berisi perintah dan larangan yang dibuat oleh pihak
yang berwenang sehingga dapat dipaksakan pemberlakuaanya berfungsi untuk
mengatur masyarakat demi terciptanya ketertiban disertai dengan sanksi bagi
pelanggarnya. Salah satu bidang hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang
dimiliki pada subyek hukum dan hubungan antara obyek hukum. Hukum perdata
disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik.
Jika hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta
kepentingan umum (misalnya politik dan pemilu (hukum tata negara), kegiatan
pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha negara), kejahatan
(hukum pidana), maka hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga
negara sehari- hari.[2]
Hukum perdata di Indonesia
didasarkan pada hukum perdata di Belanda, khususnya hukum perdata Belanda pada
masa penjajahan. Bahkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (dikenal KUHPerdata.)
yang berlaku di Indonesia tidak lain adalah terjemahan yang kurang tepat dari
Burgerlijk Wetboek (atau dikenal dengan BW) yang berlaku di kerajaan Belanda
dan diberlakukan di Indonesia (dan wilayah jajahan Belanda) berdasarkan azas
konkordansi. Untuk Indonesia yang saat itu masih bernama Hindia Belanda, BW
diberlakukan mulai 1859. Hukum perdata Belanda sendiri disadur dari hukum
perdata yang berlaku di Perancis dengan beberapa penyesuaian.[3]
Rumusan
Masalah
1. Apa
pengertian hukum perdata?
2. Bagaimana
sejarah hukum perdata?
3. Apa
saja sumber-sumber hukum perdata?
4. Apa
saja asas-asas hukum perdata?
5. Bagaimana
sistematika hukum perdata?
6. Bagaimana
hukum perdata yang berlaku di Indonesia?
7. Bagaimana
keadaan hukum di Indonesia?
PEMBAHASAN
Pengertian
Hukum Perdata
Istilah hukum
perdata pertama kali diperkenalkan oleh Prof. Djojodiguno sebagai terjemahan
dari bahasa Belanda yaitu burgerlijkrecht Wetboek (B.W) pada masa pendudukan Jepang. Di samping istilah itu, sinonim hukum
perdata adalah civielrecht dan privatrecht.
Para ahli memberikan batasan hukum
perdata, seperti berikut. Van Dunne mengartikan hukum perdata, khususnya pada
abad ke -19 adalah, “Suatu peraturan yang mengatur tentang hal-hal yang
sangat esensial bagi kebebasan individu, seperti orang dan keluarganya, hak
milik dan perikatan. Sedangkan hukum publik memberikan jaminan yang
minimal bagi kehidupan pribadi”
Pendapat lain yaitu Vollmar, dia
mengartikan hukum perdata adalah, “Aturan-aturan atau norma-norma yang
memberikan pembatasan dan oleh karenanya memberikan perlindungan pada
kepentingan perseorangan dalam perbandingan yang tepat antara kepentingan yang
satu dengna kepentingan yang lain dari orang-orang dalam suatu masyarakat
tertentu terutama yang mengenai hubungan keluarga dan hubungan lalu lintas”
Hukum perdata merupakan salah
satu bidang hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subjek hukum.
Subjek adalah pelaku. Subjek hukum ada dua, yaitu manusia dan badan hukum (PT, firma, yayasan, dan sebagainya). Hukum
perata ada karena kehidupan seseorang didasarkan pada adanya suatu “hubungan”,
bagik hubungan berdasarkan kebendaan atau hubungan yang lain. Manusia. Hukum
perdata bertujuan untuk mengatur hubungan di antara penduduk atau warga Negara
sehari-hari, seperti kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian,
waris, harta benda, kegiatan usaha, dan tindakan bersifat perdata lainnya.
Karena hukum perdata “rangkaian
peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu
dan orang lain dengan menitikberatkan pada kepentingan perseoranagn “. Hukum
perdata merupakan ketentuan yang mengatur dan membatasi tingkah laku manusia
dalam memenuhi kepentingannya serta membatasi kehidupan manusia atau seseorang dalam
usaha untuk memenuhi kebutuhan atau kepentingannya.
Hukum perdata juga disebut hukum
privat atau hukum sipil (Civil Law).
Hukum privat adalah hukum yang baik materi maupun prosesnya didasarkan kepada
kepentingan pribadi-pribadi. Misalnya ketika terjadi transaksi jual beli rumah,
kedua belah pihak berhak untuk menentukan metode pembayaran, apakah kontan atau
kredit. Jual beli ini merupakan urusan pribadi sehingga institusi public
seperti polisi atau jaksa tidak berhak untuk ikut campur dalam prosesnya. Jadi,
ketika ditemukan masalah perdata dan polisi atau jaksa turut campur dalam kasus
tersebut (dengan membawa baju institusinya), maka tindakan aparat tersebut
patut dicurigai. Namun ketika terjadi penipuan, misalnya rumah dijual bukan hak
milik si Penjual, maka kasus ini bisa dilaporkan ke polisi.
Hukum perdata menentukan, bahwa
didalam perhubungan antar mereka, orang harus meundukan diri kepada apa saja
dan norma-norma apa saja yang harus mereka indahkan. Dalam hal ini hukum
perdata memberikan wewenang-wewenang di satu pihak dan di lain pihak
iamembebankan kewajiban-kewajiban, yang pemenuhannya dan justru ini adalah inti
aturan hukum, jika perlu dapat dipaksakan dengan bantuan penguasa.
Pengertian Hukum Perdata Material dan Formal
-
Hukum Perdata Material
Pengertian hukum
perdata material adalah menerangkan perbuatan-perbuatan apa yang
dapat dihukum serta hukuman-hukuman apa yang dapat dijatuhkan. Hukum materil
menentukan isi sesuatu perjanjian, sesuatu perhubungan atau sesuatu perbuatan.
Dalam pengertian hukum materil perhatian ditujukan kepada isi peraturan.
-
Hukum Perdata Formal
Pengertian hukum perdata formil adalah menunjukkan
cara mempertahankan atau menjalankan peraturan-peraturan itu dan dalam
perselisihan maka hukum formil itu menunjukkan cara menyelesaikan di muka
hakim. Hukum formil disebut pula hukum Acaara. Dalam pengertian hukum formil
perhatian ditujukan kepada cara mempertahankan/ melaksanakan isi peraturan.
Sejarah Hukum
Perdata
1. Kodifikasi
Hukum Perdata Belanda tahun 1830
Sumber
pokok hukm perdata (Burgerlijkrecht) iyalah Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerljk Wetboek), disingkat KUHPer
(B.W.) KUHPer sebagian besar adalah hukum perdata prancis, yaitu Code Napoleon
tahun 1811-1838; akibat penduduk prancis di Belanda, berlaku di Negeri Belanda
sebagai Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang resmi. Sebagian dari Code
Napoleon ini adalah Code Civil, yang dalam penyusunanya mengambil
karangan-karanngan pengarang-pengarang bangsa prancis mengenai hukum Romawi
(Corpus Juris Ciivlis), yang pada jaman dahulu dianggap sebagai hukum yang
paling sempurna. Juga unsure-unsur hukum kanoniek (hukum agama Katolik) dan
hukum kebiasaan setempat mempengaruhinya.
Setelah
pendudukmPrancis berakhir, oleh pemerintah Belenda dibentuk suatu panitia yang
di ketuai oleh Mr. J.M. Kemper dan bertugas membuat rencana kodifikasi hukum
perdata Belanda dengan menggunakan sebagai sumber sebagaian besar “Code
Napoleon” dan sebagian kecil hukum belanda Kuno. Kemudian diresmikan pada 1
Oktober 1838 yang mengeluarkan Burgerilijk Wetboek (KUHPer) dan Wetboek van
Koophandel ( KUH Dagang).
2.
Kodifikasi Hukum Perdata di
Indonesi, tahun, 1848
KUHPer
yang terlaksana pada 1 Mei 1848 itu adalah hasil panitia kodifikasi yang
diketuai oleh Mr. C.J. Scholten van Oud-Haarlem. Maksud dari kodifikasi pada
waktu itu untuk mengadakan persesuaian antara hukum dan keadaan di Indonesia
dengan hukum dan keadaan negeri Belanda. Di negeri Belanda aliran kodifikasi
adalah dari pada aliran kodifikasi yang di Eropa berlangsung secara umum pada
akhir abad ke-18; masalah pada waktu itu sudah ada Negara-negara yang telah
selesai dengan kodifikasinya.
KUHPer Indonesia
sekarang ini (yang mulai berlaku sejak 1 Mei 1848)dapat dikatakan suatu copy
KUHPer Belanda, sehingga untuk menyediakannya perlula sedianya untuk
menyelidiki KUHPer Belanda.
Sumber
Hukum Perdata
Sumber hukum adalah segala sesuatu
yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa,
yakni aturan-aturan yang kalau dilanggar mengakibatkan timbulnya sanksi yang
tegas dan nyata. Sumber
hukum perdata adalah asal mula hukum perdata atau tempat dimana hukum perdata
di temukan.
Volamar membagi sumber hukum perdata
menjadi empat macam. Yaitu KUHperdata ,traktat, yurisprudensi, dan kebiasaan.
Dari keempat sumber tersebut dibagi lagi menjadi dua macam, yaitu sumber hukum
perdata tertulis dan tidak tertulis. Yang dimaksud dengan sumber hukum perdata
tertulis yaitu tempat ditemukannya kaidah-kaidah hukum perdata yang berasal
dari sumber tertulis. Umumnya kaidah hukum perdata tertulis terdapat di dalam
peraturan perundang-undangan, traktat, dan yurisprudensi. Sumber hukum perdata
tidak tertulis adalah tempat ditemukannya kaidah hukum perdata yang berasal
dari sumber tidak tertulis. Seperti terdapat dalam hukum kebiasaan.
Yang menjadi sumber perdata tertulis
yaitu:
1. AB (algemene bepalingen van Wetgeving) ketentuan umum
permerintah Hindia Belanda
2. KUHPerdata (BW)
3. KUH dagang
4. UU No 1 Tahun 1974
5. UU No 5 Tahun 1960 Tentang Agraria.
Asas-asas
Hukum Perdata
Beberapa asas yang terkandung dalam
KUHPerdata yang sangat penting dalam Hukum Perdata adalah:
1.
Asas
Kebebasan Berkontrak
Asas ini mengandung pengertian bahwa
setiap orang dapat mengadakan perjanjian apapun juga, baik yang telah diatur
dalam undang-undang, maupun yang belum diatur dalam undang-undang (lihat Pasal
1338 KUHPdt).
2.
Asas
Konsensualisme
Asas konsensualisme dapat disimpulkan
dalam Pasal 1320 ayat (1) KUHPdt. Pada pasal tersebut ditentukan bahwa salah
satu syarat sahnya perjanjian adalah adanya kata kesepakatan antara kedua belah
pihak. Asas ini merupakan asas yang menyatakan bahwa perjanjian pada umumnya
tidak diadakan secara formal, melainkan cukup dengan adanya kesepakatan kedua
belah pihak. Kesepakatan adalah persesuaian antara kehendak dan pernyataan yang
dibuat oleh kedua belah pihak.
3.
Asas
Kepercayaan
Asas kepercayaan mengandung
pengertian bahwa setiap orang yang akan mengadakan perjanjian akan memenuhi
setiap prestasi yang diadakan diantara mereka dibelakang hari.
4.
Asas
Kekuatan Mengikat
Asas kekuatan mengikat ini adalah
asas yang menyatakan bahwa perjanjian hanya mengikat bagi para pihak yang
mengikatkan diri pada perjanjian tersebut dan sifatnya hanya mengikat.
5.
Asas
Persamaan hukum,
Asas persamaan hukum mengandung
maksud bahwa subjek hukum yang mengadakan perjanjian mempunyai kedudukan, hak
dan kewajiban yang sama dalam hukum. Mereka tidak boleh dibeda-bedakan antara
satu sama lainnya, walaupun subjek hukum itu berbeda warna kulit, agama, dan
ras.
6.
Asas
Keseimbangan,
Asas keseimbangan adalah asas yang
menghendaki kedua belah pihak memenuhi dan melaksanakan perjanjian. Kreditur
mempunyai kekuatan untuk menuntut prestasi dan jika diperlukan dapat menuntut
pelunasan prestasi melalui kekayaan debitur, namun debitur memikul pula
kewajiban untuk melaksanakan perjanjian itu dengan itikad baik
7.
Asas
Kepastian Hukum,
Asas kepastian hukum atau disebut
juga dengan asas pacta sunt servanda merupakan asas yang berhubungan dengan
akibat perjanjian. Asas pacta sunt servanda merupakan asas
bahwa hakim atau pihak ketiga harus menghormati substansi kontrak yang dibuat
oleh para pihak, sebagaimana layaknya sebuah undang-undang. Mereka tidak boleh
melakukan intervensi terhadap substansi kontrak yang dibuat oleh para pihak.
8.
Asas Moral
Asas moral ini terikat dalam
perikatan wajar, yaitu suatu perbuatan sukarela dari seseorang tidak dapat
menuntut hak baginya untuk menggugat prestasi dari pihak debitur. Hal ini
terlihat dalam zaakwarneming, yaitu seseorang melakukan perbuatan dengan
sukarela (moral). Yang bersangkutan mempunyai kewajiban hukum untuk meneruskan
dan menyelesaikan perbuatannya. Salah satu faktor yang memberikan motivasi pada
yang bersangkutan melakukan perbuatan hukum itu adalah didasarkan pada
kesusilaan (moral) sebagai panggilan hati nuraninya.
9.
Asas
Perlindungan
Asas perlindungan mengandung
pengertian bahwa antara debitur dan kreditur harus dilindungi oleh hukum.
Namun, yang perlu mendapat perlindungan itu adalah pihak debitur karena pihak
ini berada pada posisi yang lemah.Asas-asas inilah yang menjadi dasar pijakan
dari para pihak dalam menentukan dan membuat suatu kontrak/perjanjian dalam
kegiatan hukum sehari-hari. Dengan demikian dapat dipahami bahwa keseluruhan
asas diatas merupakan hal penting dan mutlak harus diperhatikan bagi pembuat
kontrak/perjanjian sehingga tujuan akhir dari suatu kesepakatan dapat tercapai
dan terlaksana sebagaimana diinginkan oleh para pihak.
10.
Asas
Kepatutan.
Asas kepatutan tertuang dalam Pasal
1339 KUHPdt. Asas ini berkaitan dengan ketentuan mengenai isi perjanjian yang
diharuskan oleh kepatutan berdasarkan sifat perjanjiannya
11.
Asas
Kepribadian (Personality)
Asas kepribadian merupakan asas yang
menentukan bahwa seseorang yang akan melakukan dan/atau membuat kontrak hanya
untuk kepentingan perseorangan saja. Hal ini dapat dilihat dalam Pasal 1315 dan
Pasal 1340 KUHPdt.
12.
Asas
Itikad Baik (Good Faith)
Asas itikad baik tercantum dalam
Pasal 1338 ayat (3) KUHPdt yang berbunyi: “Perjanjian harus dilaksanakan dengan
itikad baik.” Asas ini merupakan asas bahwa para pihak, yaitu pihak kreditur
dan debitur harus melaksanakan substansi kontrak berdasarkan kepercayaan atau
keyakinan yang teguh maupun kemauan baik dari para pihak.
Sistematika
Hukum Perdata yang berlaku di Indonesia
1. Menurut
Undang-Undang sebagaimana termuat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
terdiri atas 4 buku, yaitu:
-
Buku I, yang berjudul Perihal
Orang (Van Personen), yang memuat Hukum Perorangan dan Hukum Kekeluargaan;
-
Biku II, yang berjudul Perihal
Benda (Van Zaken), yang memuat Hukum Benda dan Hukum Waris;
-
Buku III, yang berjudul perihal
perikatan (Van Verbintennissen), yang
memuat Hukum Harta Kekayaan yang berkenan dengan hak-hak dan kewajiban yang
berlaku bagi-orang-orang atau pihak tertentu;
-
Buku IV, yang berjudul perihal
pembuktian dan kadauiawarsa (Van Bewijs en Berjaring), yang memuat perihal
alat-alat pembuktian dan akibat-akibat lewat waktu terhadap hubungan-hubungan
hukum.
2. Menurut
Ilmu Pengetahuan Hukum, Hukum Perdata (yang termuat dalam KUHPer) terdapat 4
bagian, yaitu:
-
Hukum Perorangan (Personenrecht)
yang memuat antara lain:
a. Peraturan-peraturan
tentang manusia sebagai subyek hukum,
b. Peraturan-peraturan
tentang kecakapan untuk memiliki hak-hak dan bertindak sendiri melaksanakan
hak-haknya itu.
-
Hukum Keluarga (Familierecht)
yang memuat antara lain:
a. Perkawinan
beserta hubungan dalam hukum harta kekayaan antara suami/istri
b. Hubungan
antara orangtua dan anak-anaknya (kekuasaan orangtua-ouderlijke macht),
c. Perwalian
(voogdij),
d. Pengampunan
(curalele).
-
Hukum Harta Kekayaan
(Vermogensrecht), yang mengatur tentang hubungan-hubungan hukum yang dapat
dinilaikan dengan uang. Hukum Harta Kekayaan meliputi;
a. Hak
mutlak, yaitu hak-hak yang berlaku terhadap tiap orang;
b. Hal
perorangan, yaitu hak-hak yang hanya berlak terhadap seorang atau suatu pihak
tertentu saja. Hal 45.
-
Hukum Waris (Erfrecht), yang
mengatur tentang benda atau harta kekayaan seseorang jika meninggal dunia
(mengatur akibat-akibat dari hubungan keluarga terhadap harta peninggalan
seseorang).
Hukum yang Berlaku di Indonesia
1.
Bagi
Golongan eropa dan yang dipersamakan berlaku Hukum Perdata dan Hukum Dagang
Barat yang diselaraskan dengan Hukum Perdata dan Hukum Dagang di negeri Belanda
berdasarkan azas konkordansi.
2. Bagi Golongan Bumi Putera (Indonesia
asli) dan yang dipersamakan berlaku Hukum Adat merka. Yaitu Hukum yang sejak
dahulu kala berlaku di kalangan rakyat, dimana sebagian besar dari Hukum Adat
tersebut belum tertulis, tetapi hidup dalam tindakan-tindakan rakyat.
3.
Bagi
Golongan Timur Asing (bangsa Cina, India, Arab) berlaku hukum msing-masing,
dengan catatan bahwa golongan Bumi Putera dan Timur Asing (Cina, Arab, India)
diperbolehkan untuk menundukkan diri kepada Hukum Eropa Barat baik secara
keseluruhan maupun untuk beberapa macam tindakan hukum tertentu saja.
Maksudnya
untuk segala golongan warga negara berlainan satu dengan yang lain. Dapat kita
lihat :
4.
Untuk
Golongan Bangsa Indonesia Asli: Berlaku Hukum Adat yaitu hukum yang sejak
dahulu kala berlaku di kalangan rakyat, hukum yang sebagian besar masih belum
tertulis, tetapi hidup dalam tindakan-tindakan rakyat mengenai segala hal di
dalam kehidupan kita dalam masyarakat.
5.
Untuk
Golongan warga negara bukan asli yang berasal dari Tionghoa dan
Eropa: Berlaku kitab KUHP (Burgerlijk Wetboek) dan KUHD (Wetboek van
koophandel), dengan suatu pengertian bahwa bagi golongan tionghoa ada suatu
penyimpangan, yaitu pada bagian 2 dan 3 dari TITEL IV dari buku I tentang: Upacara
yang mendahului pernikahan dan mengenai penahanan pernikahan. Hal ini tidak
berlaku bagi golongan tionghoa, karena pada mereka diberlakukan khusus
yaitu Burgerlijke stand, dan peraturan mengenai pengangkatan anak
(adopsi).
Selanjutnya
untuk golongan warga negara bukan asli yang bukan berasal dari tionghoa atau
eropa berlaku sebagian dari BW yaitu hanya bagian-bagian yang mengenai Hukum
kejayaan Harta Benda (Vermogensrecht), jadi tidak mengenai Hukum Kepribadian
dan Hukum Kekelurgaan (Personen en Familierecht) maupun yang mengenai Hukum
Warisan.
Keadaan Hukum Perdata di Indonesia
Mengenai keadaan hukum perdata di Indonesia sekarang ini masih bersifat majemuk yaitu masih beranekaragam. Faktor yang mempengaruhinya antara lain :
Mengenai keadaan hukum perdata di Indonesia sekarang ini masih bersifat majemuk yaitu masih beranekaragam. Faktor yang mempengaruhinya antara lain :
1.
Faktor
etnis : keanekaragaman adat di Indonesia
2.
Faktor
historia yuridis yang dapat dilihat pada pasal 163, I.S yang membagi penduduk
Indonesia dalam golongan, yaitu :
6.
Golongan
eropa : hukum perdata dan hukum dagang
7. Golongan bumi putera (pribumi/bangsa
Indonesia asli) : hukum adat
8.
Golongan
timur asing (bangsa cina, india, arab) : hukum masing-masing
PENUTUP
KESIMPULAN
Hukum
perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antar individu dalam
pergaulan masyarakat. Jadi, hukum perdata adalah hukum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan
perorangan. Dalam [eradilan hukum perdata diutamakan perdamaian karena hukum
perdata itu tidak hanya difungsikan untuk menghukum seseorang, tetapi juga
sebagai alat untuk mendapatkan keadilan dan perdamaian.
SARAN
Dari seluruh makalah ini penulis
dapat memberikan saran bahwa mempelajari dan memahami hukum perdata sangat
penting dalam penerapan kehidupan bermasyarakat dan bernegara, dimana kita
tidak akan bisa lepas dari yang namanya aturan baik yang bersifat publik maupun
privat. Maka dari itu untuk memahami hukum perdata dalam hal ini daluwarsa maka
diperlukan dasar hukum yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW) sebagai
pegangan dalam melakukan tindakan hukum.
DAFTAR PUSTAKA
Muhammad Abdulkadi, Hukum Perdata Indonesia, (Bandung
: PT Citra Aditya Bakti, 2014)
Syahrizal DardA,
Kasus-Kasus Hukum Perdata di Indonesi,
(Yogyakarta: Pustaka Grhatama, 2011)
Kansil, C.S.T, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum
Indonesia ,(Jakarta: Balai Pustaka, 1989)
Kansil, C.S.T, Pengantar
Ilmu Hukum Indonesia, jilid 2 (Jakarta: Balai Pustaka, 1993)
Soetami Siti, Pengantar
Tata Hukum Indonesia, (Bandung : PT Refika Aditama, 2007)
Vollmar, Pengantar Studi Hukum Perdata, Jilid I (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada,
1996)

Komentar
Posting Komentar