Efisiensi koperasi

Efesiensi koperasi adalah suatu teori yang membahas tentang suatu hasil yang sesuai dengan kemauan dan harapan yang akan membuahkan hasil maksimal. Koperasi adalah badan usaha yang di dasari dengan rasa tanggung jawab dan tegas pada setiap anggota-anggotanya, sehingga didalam koperasi ada kerja sama yang apik yang dapat menghasilkan hasi yang baik sesuai dengan tujuan yang akan di peroleh oleh para anggota. Koperasi juga adalah badan usaha yang pada dasarnya di landasi oleh fikiran sebagai usaha kumpulan orang-orang bukan kumpulan modal. Maka dari itu koperasi tidak terlepas dari efesiensi bagi dirinya, meskipun tujuan yang mendasarnya untuk melayani anggota. Ukuran yang terjadi untuk memanfaatkan ekonomis adalah manfaat ekonomi dan pengukurannya di hubungkan oleh teori efesiensi , efektivitas serta waktu diperolehnya manfaat ekonomi tersebut. efesiensi dalam ilmu ekonomi di gunakan untuk merujuk penggunaan sejumlah konsep yang terkait pada penggunaan secara maksimal dan pemanfaatan seluruh sumber daya dalam proses produksi barang ataupun jasa pada setiap waktu. Sebuah system ekonomi dapat di kategorikan memenuhi kriteria apabila :
a. Tidak ada yang bisa dibuat menjadi lebih makmur bila tidak ada pengorbanan
b. Tidak ada pengeluaran yang dapat di peroleh tanpa adanya peningkatan jumlah pemasukan
c. Tidak ada produksi bila tanpa adanya biaya yang rendah dalam satuan unit.
Definisi tersebut tidak akan selalu sama akan tetapi pada umumnya akan mencakup semua ide yang hanya dapat dicapai dengan sumber daya yang tersedia. Sebuah system ekonomi yang efisien dapat member lebih banyak barang dan jasa bagi masyarakat tanpa menggunakan lebih banyak sumber daya. Dalam ekonomi pasar secara umum diyakini akan lebih efisien dibandingkan dengan alternatif lainnya. yang pertama mendasar dalil kesejahteraan berdasarkan penyediaan kepercayaan oleh karena itu bagi yang menyatakan bahwa setiap pasar berkeseimbangan sempurna berdasarkan kompetitif adalah efisien (tetapi hanya ada bila tidak teradi ketidaksempurnaan pasar). Kebijakan reformasi dalam ekonomi mikro adalah bertujuan membuat kebijakan yang mengurangi distorsi ekonomi dan peningkatan efisiensi ekonomi. Namun, tidak ada teori dasar yang jelas bahwa dengan menghapus distorsi pasar maka akan selalu dapat meningkatkan efisiensi ekonomi. Selanjutnya yang kedua berdasarkan dalil yang menyatakan bahwa jika ada beberapa distorsi pasar maka tidak dapat dihindari hanya dalam satu sektor saja yang akan bergerak ke arah yang lebih besar dalam kesempurnaan pasar terdapat sektor lain yang bisa menurunkan efisiensi. Efesiensi adalah penghematan pemasukan (input) yang di ukur dengan cara membandingkan pemasukan anggaran (Ia) dengan pemasukan realisasi atau sesungguhnya (Is), jika (Is) terbagi menjadi dua yaitu :
a. Manfaat ekonomi langsung (MEL)
Adalah manfaat ekonomi yang di terima langsung oleh anggota pada saat terjadinya transaksi antara anggota dan dengan koperasinya.
b. Manfaat ekonomi tidak langsung (MELT)
Adalah manfaat ekonomi yang di terima oleh anggota bukan pada saat terjadinya antara anggota dan dengan koperasinya, tetapi diperoleh kemudian setelah berakhirnya periode tertentu atau periode pelaporan keuangan atau penanggung jawaban pengurus dan dan pengawas yakni penerimaan SHU anggota.
Cara perhitungan manfaat ekonomi pelayanan koperasi yang di terima anggota :
TME = MEL + MELT
MEN = (MEL + MELT) – BA
Dan cara perhitungan manfaat ekonomi langsung untuk para usaha koperasi yang melakukan kegiatan serba usaha (multipurpose) baik secara individu maupun kelompok, yaitu :
MEL = EFP + EFPK + EvS + EvP + EvPU
METL = SHUa
Tidak dapat dipungkiri bahwa koperasi adalah badan usaha yang kelahirannya dilandasi oleh pikiran sebagai usaha kumpulan orang-orang bukan kumpulan modal. Oleh karena itu koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan untuk melayani anggota. Pada dasarnya koperasi sebagai perusahaan tidak berbeda dengan bentuk  badan usaha lain, artinya tidak boleh dikatakan koperasi bekerja secara tidak efisien untuk mencapai tujuan organisasi sebagai kumpulan orang. Pada koperasi tingkat efisiensi juga harus dilihat secara berimbang dengan tingkat efektivitasnya, sebab biaya pelayanan yang tinggi bagi anggota diimbangi dengan keuntungan untuk memperoleh pelyanan setempat yang lebih baik. Kunci utama efisiensi koperasi adalah pelayanan usaha kepada anggotanya. Koperasi yang dapat menekan biaya serendah mungkin tetapi anggota tidak memperoleh pelayanan yang  baik dapat dikatakan usahanya tidak efisien. Efesiensi koperasi adalah suatu teori yang membahas tentang suatu hasil yang sesuai dengan kemauan dan harapan yang akan membuahkan hasil maksimal.
 Boediono (1986)
 Efisiensi koperasi merupakan peranan dalam  pemerataan. pemerataan terjadi karena perbaikan kemampuan anggota melalui pemanfaatan efek kerjasama, dan bukan karena mereka bersekongkol untuk mengeksploitasi pasar lewat permainan monopoli. Oleh karena itu, efisiensi harus diartikan secara luas, yaitu sebagai keadaan di mana kita bisa mencapai sasaran tertentu dengan biaya minimal atau bisa mencapai sasaran setinggi-tingginya dengan biaya tertentu. Secara umum efisiensi merupakan perbandingan antara output dengan input, dapat diketahui, bahwa efisiensi merupakan perbadingan antara hasil dalam ukuran fisik atau rupiah dan faktor biaya yang dipakai untuk memperoleh hasil tersebut. Angka yang diperoleh merupakan pengukuran perbandingan sehingga merupakan pengukuran relatif. Menurut
Hanel (1988)
Efisiensi ekonomi usaha koperasi dapat diukur dengan mempergunakan ukuran sebagai berikut.
1. Efisiensi dalam operasional usaha yang terlihat dari validitas keuangan (financial viability) dan keragaan kewirakoperasian (entrepreneurship performance).
2. Efisiensi yang dihubungkan dengan pengembangan.
3. Efisiensi yang dihubungkan dengan pemenuhan kebutuhan anggota.
Pembahasan mengenai efisiensi, Thoby Mutis (1992) menunjukkan 5 lingkupefisiensi koperasi, yaitu efisiensi intern, efisiensi alokatif, efisiensi ekstern, efisiensidinamis, dan efisiensi sosial. Pengertian efisiensi tersebut adalah:
1. Efisiensi intern masyarakat merupakan perbandingan terbaik dari excess cost (aksesbiaya) dengan actual cost (biaya yang sebenarnya).
2. Efisiensi okatif adalah efisiensi yang berkaitan dengan pemanfaatan sumber dayadan sumber dana dari semua komponen koperasi tersebut.
3. Efisiensi ekstern menunjukkan bagaimana efisiensi pada lembaga-lembaga danperseorangan diluar koperasi yang ikut memacu secara tidak langsung efisiensididalam koperasi.
4. Efisiensi dinamis adalah efisiensi yang biasa dikaitkandengan tingkat optimasikarena da perubahan teknologi yang dipakai.
5.  Efisiensi sosial sering dikaitkan dengan pemanfaatan sumber daya dan dana secaratepat, karena tidak menimbulkan biaya-biaya atau beban sosial.
Ternyata  Modal koperasi didapat dari beberapa bentuk diantaranya yaitu mosal sendiri dan moal pinajman yang  akan dijelaskan menjadi beberpa bagian diantaranya adalah:
Modal Sendiri
Modal sendiri merupaan modal yang didapats endiri oleh koperasi melalui anggotanya,h yang djelaksna sebagai berikut:
Simpanan pokok
Simpanan yang wajib dibayarkan oleh anggota saat masuk pertama kali menjadi anggota. Jumlah yang dibayarakan oleh setiap anggota adalah sama untuk setiap anggota. Simpanana ini tidak apat dikembalikan atau tidak dapat diminta oleh anggota. Simpanan pokok ini harus disetor secara penuh tanpa dicicil dan harus memiliki bukti penyetoran. Setelah melakukan simpanan pokok ini kita akan diberikan bukti yang berupa serifikat modal koperasi. Sertifikat modal koperasi ini nantinya: Dibeli oleh anggota, koperasi yang menerbitkannya, merupakan tanda bukti penyertaan modal anggota di koperasi, mendapat bukti penyetoran atas sertifikat modal koperasi yang disetornya. (baca juga : asas-asas koperasi)
Simpanan Wajib
Simpanan wajib merupakan simpanan yan wajib dibayarakan oleh anggota dalam waktu tertentu. Jumlah yang dibayarakan oleh setiapa nggota tidak harus sama. Simpanana ini dapat dikembalaikan atau diminta dnegan cara dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh koperasi. Waktu untuk mengambil pun tidak sembarang waktu bisa mengambil simpanan wajib, kembali pada ketentuan yang telah ditetapkan oleh koperasi.
Dana cadangan
Dana cadangan dapat dijelaskan sebagi berikut: Dana yang disisihkan dari selisih hasil usaha atau surplus hasil usaha dan dicadangkan untuk menutupi kerugian koperasi jika diperlukan. Selisih Hasil Usaha (SHU) adalah pendapatan koperasi selama satu tahun yang dikurangi dnegan biaya, penyusutan, membayar kewajiban  kwajiban koperasi, termasuk memebayar pajak dalam satu tahun. Besarnya Shu yang diterima anggota akan berbeda sesuai dengan partisipasi modal dan transaksinyd alm koperasi . Untuk dapat menentukan besarnya SHU ini diperlukan informasi berikut: SHU total dalam satu tahun yang dilakukan oleh koperasi, SHU yang berasal dari non anggota ( namun SHU ini tidak masuk dalam pembaagian SHU ke anggota, SHU ini digunakan untuk keperluan koperasi entah itu perbaikan akoperasi atau pengembangan kualitas dan mutu koperasi ), ketentuan besarnya cadangan yang didishkan terlebih dagulu yaitu setidaknya 20 % ( dua puluh persen )
Persentase.
Persentase ini diberikan sesuai dnegan anggran dasar dan ketentuan dari koperasi persentase ini untuk : SHU atas jasa transaksi, SHU atas sertifikat modal koperasi , dana pengurus, dana karyawan, dana pendidikan, dan dana social. Presentasi tersebut meliputi jumlah seluruh sertifikat modal milik smua anggota, jumlah seluruh transaski usaha yang sumbernya dari anggota, total sertifikat modal milik semua anggota, pendapatan atau volume usah tiap anggota
Sedangkan untuk selisih hasil usaha ini langsung disisihkan terlebih dahulu untuk dana cadangan. Barus sisanya untuk kepentinagn yang lain yaitu: Untuk anggota sebanding dengan transaski usaha yang dilakukan tiap anggota, untuk anggota sebanding dnegan sertifikat modal yang dimiliki koperasi, untuk membayar dana pembangunan dan kewajiban koperasi yang lainnya, untuk keperluan – keperluan lain yang telah ditetapkan dalam anggaran dasar.
Ada ketentuan lain bahwa koperasi tidka boleh membagikan SHu yang berasal dari non anggota. Maka dari itu koperasi wajib menyisihkan SHU milik dari non anggota. Karena dalam ketentuan perundang –undangn yang baru dijelaskan bahwa SHU yang diberikan kepada naggota koperasi tidka boleh bercampur dnegan SHU yang asalnya ari transaksi dnegan non anggota. SHU yang berasal dari non anggota boleh dmanfaatkan oleh koperasi untuk pengembangan usaha ataupun untuk meningkatakan pelayanan dna informasi koperasi itu sendiri yakni Dana yang disisihkan koperasi dari SHU setidaknya  harus bernilai 20 % ( dua puluh persen ) dari nilai sertifikat modal untuk dijadikan dana cadangan  dan dana cadngan yang belum memenuhi 20 % dai nilai sertifikat modal, tidak bisa dijadikan dana cadangan melainkan untuk menutup kerugian koperasi.
Hibah
Hibah merupakan sejumalah uang atau barang yang memeiliki nilai tertentu, dimana dihibahkan atau disumbangakn oleh pihak ketiga yang sumbernya dar modal asing langsung atu tidak langsung tanpa adnaya ikatan atau kewajiban untuk mengembalikannya kepada pihak ketiga tersebut. Dan ahibah ini juga tidak termausk dalam pembagian SHU melainkan dana in untuk kegiatan usaha dari koperasi itu sendiri
Modal Pinjaman
Selain dana sendiri yang dimiliki oleh loperasi, koperasi juag memilki dana atau modal pinjaman yang diterima dari pemilik modal. Pinjaman ini didpaat dstealh pihak yangbersangkutan melakukan survey terhadap kelayakan usaha atau koperasi ini. Sumber pinjaman tersebut berasal dari :
Anggota koperasi yang bersangkutan
Koperasi lainnya atau anggota dari koperasi lain
Bank atau lembaga keuangan lainnya
Penerbitan obligasi atau surat utang yang lain
Pemerintah dan pemerintah daerah
Modal penyertaan :
Merupakan modal yang didapat koperasi untuk memperkuat modal koperasi. Biasanya modal penyertaan didapat dari pemerintah dan masyarakat, Dapat memeperoleh modal penyertaan dari pemerintah sesuai ketentuan dari perundang –undangan , dan  dapat  menerima modal penyertaan dari masyarakat berdasarakan pemnempatan modal penyertaan. Perjanjian modal penertaan dari amsyarakat ini memuat: besarnya modal penyertaan, risiko dan tanggung jawabnya ketika mendapat kerugian , pengelolan dan hasil dari usaha. Dalam rapat anggota pemilik anggota yaitu masyarakat dan pemerintah tidak memeiliki hak suara untuk menentukan kebijakan koperasi. Namun, pemilik modal yaitu masyarakat dan pemerintah daapt ikut serta dalam pengawasan usaha investasi.
Sumber lain yang sah.
Sumber lain yang sah dalah sumber yang berasal dari non anggota, namun tidak melalui penawaran  secara umum sebelumnya. Sumber lain ini harus sesuia dengan ketentuan dari anggaran dasar dan ketentuan perundang undangan
KLASIFIKASI MACAM – MACAM JENIS KOPERASI
1. Klasifikasi Koperasi Menurut Fungsinya
a. Koperasi Konsumsi (Pembelian)
Koperasi konsumsi adalah koperasi yang fungsinya untuk membeli atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggotanya sebagai konsumen.
b. Koperasi Distribusi (pemasaran)
Koperasi Distribusi atau penjualan atau pemasaran adalah koperasi yang fungsinya untuk mendistribusikan barang dimana anggotanya berperan sebagai penjual barang dan jasa kepada konsumen. Anggota koperasi berperan sebagai pemasok barang atau jasa.
c. Koperasi Produksi
Koperasi produksi adalah koperasi yang fungsinya untuk menghasilkan barang dan jasa dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyaan yang akan menghasilkan suatu produk tertentu. Produk ini kemudian akan diserahkan kepada distributor untuk dijual kepada konsumen.
d. Koperasi Jasa
Koperasi jasa adalah koperasi yang fungsinya untuk penyelenggaraan atau pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggotanya. Anggota koperasi jasa berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Koperasi yang menjalankan hanya salah satu dari beberapa fungsi di atas disebut koperasi tunggal, sedangkan koperasi yang menjalankan lebih dari satu fungsi diatas disebut koperasi serba usaha.
2. Klasifikasi Koperasi Menurut Tingkat dan Luas Daerah Kerjanya
a. Koperasi Primer
Koperasi primer adalah koperasi yang anggotanya minimal adalah 20 individu.
b. Koperasi Sekunder
Koperasi sekunder adalah koperasi yang terbentuk dari gabungan badan-badan koperasi sehingga memiliki cakupan wilayah yang luas dan anggota yang banyak jika dibandingkan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi lagi menjadi :
Koperasi pusat, yaitu koperasi yang anggotanya minimal 5 koperasi primer.
Koperasi Gabungan, merupakan koperasi yang anggotanya paling sedikit 5 koperasi primer.
Koperasi Induk, merupakan koperasi yang anggotany terdiri dari minimal 3 koperasi gabungan.
3. Klasifikasi Koperasi Menurut Status Keanggotaannya
a. Koperasi Produsen
Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya berperan sebagai produsen (menghasilkan suatu barang atau jasa tertentu)
b. Koperasi Konsumen
Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya berperan sebagai konsumen yang menggunakan atau membeli barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhannya.
4. koperasi berdasarkan keanggotaannya :
Koperasi Pegawai Negeri : Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri baik pegawai pusat maupun daerah
Koperasi Karyawan (Kopkar) : Koperasi yang beranggotakan pekerja yang bekerja pada perusahaan atau wilayah industri tertentu
Koperasi Pasar (Koppas) : Koperasi pasar beranggotakan para pedagang pasar
Koperasi Masyarakat (Kopma) : Koperasi yang beranggotakan masayarakat wilayah tertentu. Misalnya masyarakat satu RW, satu kelurahan, satu kecamatan bisa juga satu negara
Koperasi Unit Desa (KUD) : Koperasi Unit Desa beranggotakan masyarakat pedesaan. KUD melakukan kegiatan usaha bidang ekonomi yang menjadi keunggulan desa bersangkutan
Koperasi Sekolah : Koperasi sekolah beranggotakan warga sekolah yaitu guru, karyawan dan siswa
Koperasi Pesantren (Kopontren) : Koperasi pesantren beranggotakan pengurus ponpes, santri, staf pengajar dan karyawan
Koperasi Pensiunan : Koperasi yang beranggotakan pensiunan dari perusahaan atau kelompok perusahaan tertentu
Koperasi Tani : Koperasi yang beranggotakan para petani
Koperasi Nelayan : Koperasi yang beranggotakan para nelayan
Koperasi Mahasiswa : Koperasi yang dibentuk dan beranggotakan mahasiswa
Koperasi Profesi : Koperasi yang anggotanya memiliki kesamaan profesi, seperti dokter, bidan, guru, dll


Sumber
http://www.ilmudasar.com/2017/08/Pengertian-Fungsi-Ciri-Kelebihan-dan-Kekurangan-Koperasi-adalah.html
https://dosenekonomi.com/ilmu-ekonomi/koperasi/permodalan-koperasi
https://id.scribd.com/document/372971850/Efisiensi-Koperasi
https://www.coursehero.com/file/p4ml1ahv/Pembahasan-mengenai-efisiensi-Thoby-Mutis-1992-menunjukkan-5-lingkup-efisiensi/

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Makalah Jenis-Jenis Koperasi

Business English 2 (tanggal 11 Juli 2020)

Pengaruh Kemampuan Manajerial Organisasi Koperasi