Koperasi Sekolah
Tugas Sofskill Ekonomi Koperasi
"Koperasi Sekolah"

Disusun Oleh :
Rafika Anissa (24217866)
2EB15
Universitas Gunadarma
Fakultas Ekonomi
PTA 2018/2019
1. Pengertian Koperasi Sekolah
- Koperasi sekolah adalah koperasi yang beranggotakan siswa-siswi di dalam sekolah dari tingkat SD,SMP, & SMA.
- Fungsi
koperasi sekolah yaitu untuk wadah dalam mendidik kesadaran
berkoperasi dan mengajarkan siswa dalam
mengembangkan sifat wirausaha.
2. Pertimbangan-pertimbangan mendirikan
koperasi
sekolah menurut SK No.638/SKPTS/Men/1974
adalah :
- Dengan koperasi sekolah, sekolah ikut serta dalam program pemerintah.
- Kesadaran berkoperasi di kalangan siswa.
- Membina rasa tanggung jawab,disiplin, dan jiwa koperasi.
- Meningkatkan pengertahuaan danketerampilan berkoperasi.
Koperasi
sekolah tidak berbentuk badan hukum. Koperasi ini merupakan bentuk khusus untuk
kepentingan pendidikan di dalam sekolah.
3.
Pengalam yang didapat dalam mendirikan
koperasi sekolah yaitu :
- Mendirikan koperasi.
- Menyelenggarakan rapat anggota.
- Membuat rencana kerja,rencana anggaran pendapatan dan rencana pembelanjaan koperasi.
- Mempratikan pembukuan dan pengadministrasian koperasi secara cermat dan teliti.
- Memperaktikan kerjasama dalam usaha.
- Mengawasi kegiatan usaha koperasi.
4.
Ciri-Ciri Koperasi Sekolah
- koperasi sekolah didirikan berdasarkan SK kerjasama antara departemen
- koperasi sekolah tidak berbadan hukum.
- Anggota koperasi sekolah terdiri atas siswa-siswi sekolah.
- Keanggotaan terbatas selama siswa tersebut bersekolah.
- Koperasi sekolah merupakan koperasi serba usaha.
- Koperasi sekolah mempunyai manfaat di bidang pendidikan dan ekonomi.
5.
Tujuan Didirikannya Koperasi Sekolah.
- Pengadaan koperasi sekolah diharapkan dapat menunjang pengetahuan yang diberikan di sekolah dalam bentuk teori dengan dibekali pratik lansung.
- Pengadaan koperasi sekolah diharapkan dapat menanamkan rasa demokrasi dan jiwa kreatif pada siswa.
- Dengan demikian koperasi sekolah dapat dijadikan sebagai tempat pembinaan mental siswa.
6.
Sistem Keanggotaan Koperasi Sekolah.
- siswa-siswi bersekolah ditempat koperasi itu berada
- Setiap anggota mempunyai hak yang sama.
- Keanggotaannya tidak dapat dipindah tangankan.
- Setiap anggota wajib memenuhi dan melaksanakan ketentuan yang berlaku di koperas
- Setiap anggota harus menjujug tinggi nama baik koperasi.
- Setiap anggota berhak memilih dan dipilh menjadi pengurus dan pengawas.
7.
Sistem Pemberakhiraan Koperasi.
- Siswa yang menjadi anggota meninggal dunia.
- Siswa berpindah sekolah.
- Siswa telah menyeleseikan pendidikannya.
- Siswa tersebut terpaksa meninggalkan sekolah (drop out).
- Disebablan hal lainnya yang diatur dalam koperasi sekolah tersebut.
8.
Sistem Kepengurusaan Koperasi Sekolah.
Kepengurusan koperasi
sekolah dipilih dan diangkat oleh rapat anggota. Bendahara dan pengawas
koperasi pada dasarnya dipilih dari siswa/siswi tetapi untuk keamanan sebaiknya
diserahkan kepada guru yang dipilih oleh kepala sekolah.
9.
Permodalan Koperasi Sekolah.
1. Simpanan Pokok.
2. Simpanan Wajib.
3. Simpanan Sukarela.
4. Simpanan Khusus.
5. Cadangan SHU.
10. Lapangan Usaha Koperasi Sekolah
- Pengadaan Buku-buku Sekolah.
- Pengadaan Alat Pratik Sekolah.
- Pengadaan Kantin Sekolah.
- Usaha Simpan Pinjam.
- Usaha Penjualan Kebutuhan Sehari-hari Para Siswa.
- Usaha Memasarkan Hasil Produksi Siswa.
11. Struktur Organisasi Koperasi Sekolah
Dalam rangka
memperlancar tugas dan tanggujawab pengurus koperasi serta memperlancar
kegiatan koperasi perlu dibuat struktur organisasi koperasi yang jelas.
Struktur koperasi sekolah meliputi :
1. Alat perlengkap organisasi koperasi
sekolah
1)
Rapat anggota
koperasi sekolah
2)
Pengurus
koperasi sekolah
3)
Badan
pemeriksa/pengawas
2.
Dewan penasihat
koperasi sekolah terdiri dari
1)
Kepala sekolah
2)
Guru
ekonomi/koperasi
3)
Salah satu
persatuan orang tua murid
3. Pelaksanaan Harian
Pelaksaan harian bertugas mengelola
usaha, melaksanakan adminitasi , dan mengatur keuangan.
Komentar
Posting Komentar