Makalah Modal Koperasi

TUGAS MAKALAH EKONOMI KOPERASI




Kelompok 5 :
-          FADHIL MUJAHIDILLAH             (22217029)
-          NAFISAH QOULBI                         (24217399)
-          NIXON JOSELINO SUKI                (24217523)
-          RAFIKA ANISSA                             (24217866)
-          REBECCA MANALU                      (25217010)
-          SITI FAKHIRAH                              (26217580)

2EB15
                                 

PROGRAM STUDI AKUNTANSI
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
PTA 2018/2019

A.    Arti Modal Koperasi
      Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi.
Modal koperasi ini bisa berasal dari modal sendiri maupun pinjaman anggota ataupun lembaga, maupun
surat-surat hutang.Modal terbagi menjadi dua, yaitu modal jangka panjang dan modal jangka
pendek.Koperasi juga harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten.
B.     Sumber-Sumber Modal Koperasi (UU NO.12/1967)
      Pengertian Modal adalah sejumlah uang atau barang yang digunakan untuk menjalankan kegiatan
usaha.Modal bisa berbentuk uang tunai atau barang dagang, bangunan, kendaraan dan lainnya.Modal
mutlak diperlukan jika ingin memulai suatu usaha.


1.      Modal Sendiri
      Modal sendiri adalah modal yang dihimpun dari simpanan anggota yaitu berasal dari simpanan pokok
dan simpanan wajib, dan apabila kegiatan usaha koperasi sudah berjalan dan memperoleh sisa hasil usaha
(shu) maka sebagian dari sisa usaha tersebut bisa disisihkan dengan tujuan menambah dana cadangan
untuk memperkuat modal sendiri. Jadi modal sendiri Koperasi adalah berasal dari:
Ø  Simpanan pokok    
    Pengertian simpanan pokok adalah sejumlah pengorbanan (uang) yang wajib dibayarkan saat masuk
menjadi anggota koperasi untuk kas koperasi (jumlahnya sama besar dari semua anggota koperasi).
Selama masih menjadi anggota, simpanan pokok tidak bisa diambil kembali.Besaran jumlah simpanan
pokok ditentukan melalui rapat anggota.
Ø  Simpanan wajib
    Pengertian Simpanan wajib adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan dengan tujuan untuk
mencukupi kebutuhan dana yang hendak dikumpulkan. Jumlahnya tidak sama oleh setiap anggota.
Akumulasi simpanan wajib para anggota harus bisa mencapai jumlah tertentu agar bisa menunjang
kebutuhan dana dalam rangka mengembangkan/menjalankan usaha koperasi.
Ø  Dana cadangan
    Pengertian dana cadangan adalah dana yang digunakan untuk memupuk modal sendiri dan bisa untuk
menutup kerugian Koperasi apabila diperlukan. Dana cadangan berasal dari uang yang disisihkan dari
sisa hasil usaha (shu). Jumlah dana penyisihan dana yang dicadangkan diatur/ditentukan dalam anggaran
dasar.
Ø   Hibah/Donasi (kalau ada)
     Pengertian hibah atau donasi adalah sejumlah pemberian untuk koperasi yang dapat digunakan untuk
mengembangkan/memperlancar usaha koperasi.Bentuk donasi bisa berupa uang/barang.
2.Modal Pinjaman
Modal pinjaman Koperasi berasal dari :
Ø  Modal Pinjaman Anggota
    Selain daripada simpanan pokok dan simpanan wajib, koperasi juga bisa mengumpulkan modal
pinjaman
dari anggota yaitu dalam bentuk simpanan sukarela dan simpanan khusus.
a.)    Simpanan sukarela adalah uang titipan dari anggota koperasi yang sewaktu-waktu dapat diambil sesuai dengan waktu perjanjian yang sudah diatur dalam anggaran rumah tangga.
b.)    Simpanan khusus adalah pinajaman dari anggota yang digunakan untuk membiayai kebutuhan tertentu. Tujuannya imbalan jasa dan tata cara pengembaliannya diatur dalam peraturan khusus.
Ø  Modal Pinjaman Koperasi atau Badan Usaha Lain
Koperasi bisa mendapatkan modal tambahan dari pinjaman dari Koperasi atau badan usaha lain yang bisa
diperloeh dengan kerjasama yang saling menguntungkan.
Ø  Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya
Suatu koperasi bisa mendapat pinjaman modal dari lembaga keuangan seperti bank dan lainnya dengan
mengajukan persyaratan yang diantaranya adalah:
a.)    Rencana penggunaan modal atau rencana usaha.
b.)    Rencana pengembalian kredit
c.)    Jaminan barang yang sesuai dengan jumlah besarnya pinjaman. (Baca juga: 15 jenis lembaga keuangan bank dan non bank )
Ø  Penelitian Obligasi atau Surat Hutang Lainnya
    Sumber modal yang selanjutnya adalah obligasi. Obligasi adalah surat berharga yang merupakan
hutang jangka panjang yang harus dilunasi beserta bunga tetap dan pada waktu yang telah ditentukan.
Untuk menertbitkan suatu obligasi, harus mendapatkan izin dari Badan Kordinasi Penanaman Modal
(BKPM) dan memenuhi persyaratan. (Baca juga: pengertian dan jenis-jenis obligasi )
Ø  Sumber Lain Yang Sah
    Pinjaman lain bisa didapatkan juga dari sumber lain yang sah dalam hal ini seperti pemerintah atau
lembaga lain dengan pertimbangan tertentu.
Ø  Modal Penyertaan
    Modal pernyataan berasal dari masyarakat dan atau pemerintah.Modal penyertaan disebut juga sebagai
modal pinjaman yang harus menanggung resiko yang diperlukan.
a.)    Modal penyertaan dari pemerintah dalam hal ini termasuk BUMN yang memberikan bantuan kepada Koperasi yang berpotensi. Pemerintah bisa melibatkan wakilnya untuk mengelola unit usaha yang bersangkutan. Setelah usaha Koperasi ini berjalan lancar maka modal penyertaan bisa ditarik kembali.
b.)    Modal yang bukan dari pemerintah bisa berasal dari perorangan atau lembaga swasta. Modal penyertaan adalah suatu usaha yang ditempuh Koperasi guna memperkuat modal yang ikut menanggung resiko dalam mengembangkan usaha. Penempatan modal diatur dengan perjanjian antara Koperasi dengan penanam modal.Dilihat dari pihak penanam modal pernyataan dalam Koperasi adalah seuatu investasi untuk mendapatkan keuntungan. Pihak penanam modal pun diberikan hak dan kewajiban:

  •          Hak atas jasa modal penyertaan dengan sistem bagi hasil atau bisa juga dengan pembayaran bunga tetap.
  •          Memiliki kewenangan untuk ikut merencanakan pengelolaan dan pengawasan dengan menempatkan wakilnya pada usaha Koperasi.
C.    Distribusi Cadangan Koperasi
      Cadangan menurut UU No.25 tahun 1992 adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa
Hasil Usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugain koperasi bila
diperlukan. Sesuai Anggaran dasar yang menunjukan pada UU No.12 Tahun 1967 menentukan bahwa
25% dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disishkan untuk cadangan, sedangkan SHU yang
berasal dari bukan dari usaha anggota sebesar 60% disisihkan untuk cadangan.
D.    Efek-Efek Ekonomis Koperasi
      Salah satu hubungan penting yang harus dilakukankoperasi adalah dengan para anggotanya, yang
kedudukannya sebagi pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Motivasi ekonomi anggota sebagi pemilik akan mempersoalkan dana (simpanan-simpanan) yang telah di
serahkannya, apakah menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota sebagai pengguna akan
mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang-jasa, menguntungkan tidaknya pelayanan
koperasi dibandingkan penjual /pembeli di luar koperasi.Pada dasarnya setiap anggota akan berpartisipasi
dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi :

  •        Jika kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhannya
  •      Jika pelayanan itu di tawarkan dengan harga, mutu atau syarat-syarat yang lebih menguntungkan di banding yang di perolehnya dari pihak-pihak lain di luar koperasi.

E.     Efek Harga dan Efek Biaya
      Partisipasi anggota menentukan keberhasilan koperasi. Sedangkan tingkat partisipasi anggota di
pengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya : Besarnya nilai manfaat pelayanan koperasi secara utilitarian
maupun normatif.
       Motivasi utilitarian sejalan dengan kemanfaatan ekonomis.Kemanfaatan ekonomis yang di maksud
adalah insentif berupa pelayanan barang-jasa oleh perusahaan koperasi yang efisien, atau adanya
pengurangan biaya dan atau di perolehnya harga menguntungkan serta penerimaan bagian dari
keuntungan (SHU) baik secara tunai maupun dalam bentuk barang.Bila dilihat dari peranan anggota
dalam koperasi yang begitu dominan, maka setiap harga yang ditetapkan koperasi harus di bedakan
antara harga untuk anggota dengan harga untuk non anggota.Perbedaan ini mengharuskan daya analisis
yang lebih tajam dalam melihat peranan koperasi dalam pasar yang bersaing.
F.     Analisis Hubungan Efek Ekonomis dan Keberhasilan koperasi
     Dalam badan usaha koperasi, laba (profit) bukanlah satu-satunya yang di kejar oleh manajemen,
melainkan juga aspek pelayanan (benefit oriented).Di tinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi
koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya.
Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang di terima oleh
anggota.Keberhasilan koperasi di tentukan oleh salah satu faktornya adalah partisipasi anggota dan
partispasi anggota sangat berhubungan erat dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat yang di dapat
oleh anggota tsb.

G.    Penyajian dan Analisis Neraca Pelayanan
      Di sebabkan oleh perubahan kebutuhan dari para anggota dan perubahan lingkungan koperasi, terutama pantangantantangan kompetitif, pelayanan koperasi terhadap anggota harus secara kontinu di sesuaikan. Ada dua faktor utama yang mengharuskan koperasi meningkatkan pelayanan kepada anggotanya.
1.      Adanya tekanan persaingan dari organisasi lain (terutama organisasi non koperasi).
2.      Perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat perubahan waktu dan peradaban. Perubahan kebutuhan ini akan menentukan pola kebutuhan anggota dalam mengkonsumsi produk-produk yang di tawarkan oleh koperasi.
Bila koperasi mampu memberikan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan anggota yang lebih besar dari pada pesaingnya, maka tingkat partisipasi anggota terhadap koperasinya akan meningkat. Untuk meningkatkan pelayanan, koperasi memerlukan informasi-informasi yang dating terutama dari anggota koperasi.

Daftar Pustaka



Komentar

  1. Las Vegas Casinos & Entertainment - DRMCD
    › casino-d › 안동 출장안마 casino-d Discover Las Vegas casinos & 충주 출장마사지 entertainment! Las Vegas Casino, 구리 출장샵 Las 충주 출장마사지 Vegas Convention & Visitors Authority. The iconic Las Vegas 울산광역 출장안마 Strip features over 1,200 slot machines.

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Makalah Jenis-Jenis Koperasi

Business English 2 (tanggal 11 Juli 2020)

Pengaruh Kemampuan Manajerial Organisasi Koperasi