Tugas Pengantar Bisnis
MAKALAH
PENGANTAR BISNIS
BENTUK – BENTUK
PERUSAHAAN
DISUSUN OLEH : RAFIKA
ANISSA (24217866)
PROGRAM STUDI
AKUNTANSI
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS
GUNADARMA
2017
KATA
PENGANTAR
Alhamdulillah
saya panjatkan puji serta syukur kepada kehadirat Allah SWT, karena berkat
rahmat dan karunia-Nya, saya dapat menyelesaikan makalah ini dengan baik.
Sholawat serta salam terlimpah curahkan kepada junjungan kita Nabi Muhammad SAW
serta para keluarga dan sahabatnya.Makalah ini dibuat guna untuk memenuhi tugas mata kuliah Pengantar
Bisnis
Dalam penyusunan tugas atau materi ini, tidak
sedikit hambatan yang penulis hadapi. Namun penulis menyadari bahwa kelancaran
dalam penyusunan materi ini tidak lain berkat bantuan, dorongan, dan bimbingan
orang tua, sehingga kendala-kendala yang penulis hadapi teratasi.
Makalah ini
disusun agar pembaca dapat memperluas ilmu tentang bentuk-bentuk badan perusahaan,
yang kami sajikan berdasarkan pengamatan dari berbagai sumber
informasi, referensi, dan berita.
Semoga
makalah ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas dan menjadi pedoman
pemikiran kepada pembaca khususnya para mahasiswa Universitas Gunadarma. Saya
sadar bahwa makalah ini masih banyak kekurangan dan jauh dari sempurna. Untuk
itu, kepada dosen saya meminta masukannya
demi perbaikan pembuatan makalah saya di
masa yang akan datang dan mengharapkan kritik dan saran dari
para pembaca.
Bekasi, Oktober 2017
Rafika Anissa
i
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ....................................................................................... i
DAFTAR
ISI ....................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang ...............................................................
1
1.2
Rumusan Masalah ...............................................................
1
1.3
Tujuan ................................................................1
1.4
Teknik Pengumpulan Data
................................................................1
BAB II PEMBAHASAN
A.
pengertian badan usaha ................................................................ 2
B. bentuk-bentuk
badan usaha ................................................................ 2
BAB III PENUTUPAN
Kesimpulan .................................................................................................... 3
Daftar pustaka .................................................................................................... 4
ii
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Perusahaan
adalah suatu oraginasi produksi yang menggunakan dan mengkoordinir
sumber-sumber ekonomi untuk memuaskan kebutuhan dengan cara yang menguntungkan,
atau suatu bentuk organisasi yang melakukan berbagai kegiatan untuk mencapai
tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya. Tujuan perusahaan pada umumnya adalah
untuk memperoleh laba demi menjamin kelansungan perusahaan tersebut baik
perusahaan jasa, dagang, dan perusahaan manufaktur
Dalam makalah ini saya akan membahasa
tentang sebagian bentuk-bentuk badan prusahaan yaitu usaha
perorangan,firma,persekutuan komanditer (CV), dan perseroan terbatas (PT).
1.2 Rumusan
Masalah
1. Apa
saja bentuk-bentuk badan perusahaan ?
2. Apa
saja kelebihan dan kekurangan setiap bentuk badan perusahaan ?
1.3 Tujuan
Adapun tujuan dibuat makalah ini adalah
sebagai berikut :
a. Mengembangkan
Kemampuan Mahasiswa Dalam Pembuatan Makalah.
b. Memberikan
informasi bagi pembaca.
c. Untuk
memahani bentuk-bentuk badan usaha.
d. Untuk
mengetahui kelebihan dan kekurangan setiap bentuk badan usaha.
1.4 Teknik Pengumpulan Data
Dalam pembuatan makalah ini, penulis
mengumpulkan data-data yang diperlukan sebagai bahan untuk mendukung keabsahan
dari makalah ini. Dalam pembuatan makalah ini, penulis menggunakan beberapa
metode, yaitu :
1.4.1
Metode Literatur
Penulis
mencari data-data tambahan dari bahan-bahan bacaan seperti buku atau selebaran
dan data-data yang telah tersedia diperpustakaan Universitas Gunadarma.
1
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Badan Usaha
Apa itu badan usaha? Badan usaha adalah suatu kesatuan organisasi dan
ekonomis yang mempunyai tujuan untuk memperoleh laba atau keuntungan dan
memberikan layanan pada masyarakat. Atau definisi lain dari badan usaha yaitu
merupakan kesatuan yuridis, teknis dan ekonomis yang mempunyai tujuan untuk
mencari laba atau keuntungan.
Bagi mereka yang belum mengetahui apa itu badan usaha, pasti mereka sering
menyamakan badan usaha dengan perusahaan, walaupun kenyataanya sangatlah
berbeda. Perbedaan utamanya badan usaha merupakan suatu lembaga, sedangkan
perusahaan merupakan tempat dimana badan usaha tersebut mengelola berbagai
macam faktor produksi. Untuk mengetahui perbedaanya kita akan bahas nanti
dibagian paling bawah.
Adapun beberapa hal yang diperlukan untuk mendirikan suatu badan
usaha, yang diantaranya sebagai berikut:
B. Bentuk-bentuk Badan Usaha
1.
Usaha perseorangan
Perusahaan perseorangan dimiliki
seorang saja dan menjalankan usahnya untuk mendapatkan keuntungan. Pengelolaan
usaha agar mendapatkan keuntungan tergantung kepada semangat dan tindakan orang
yang bersangkutan.
Iya sebagai pemimpim perusahannya
sendiri harus mampu mencurahkan segala tenaga dan pikirannya kepada
perusahaanya. Ia harus mempunyai pengetahuaan dan keulutan serta harus
bijaksana. Contoh usaha perseorangan yaitu PD (perusahaan dagang), UD (usaha
dagang), pedagang dan jasa. Dalam pendiriannya tidak memerlukan akta pendirian
(akta notaris), cukup dengan lisan atau tulisan. Tetapi agar usaha perseorangan
mempunyai kekuatan hukum maka sebagai dasar hukum harus memiliki beberapa surat
perizinan, yaitu :
· NPWP (Nomor Pokok
Wajib Pajak)
· SIUP (Surat Ijin Usaha
Pedagang)
· TDP (Tanda Daftar
Prusahaan)
· SITU (Surat Izin
Tempat Usaha)
Kebaikan Usaha
Perseorangan
|
Keburukan Usaha
Perseoranagan
|
1
Ada Kepuasan Pribadi
2
Adanya kebebasan dan Fleksibilitas
3
Kerahasian usaha relatif lebih
terjamin
4
Seluruh laba menjadi hak pemilik usaha
|
1
Tanggung jawab pemilik tidak terbatas
2
Kelansungan usaha kurang terjamin
3
Sumber keuangan terbatas
4
Kesulitan dalam manajemen
|
2.
Firma
Firma merupakan suatu usaha persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua
orang atau lebih dangan nama bersama. Tanggung jawab masing- masing anggota
firma tak terbatas, sedangkan keutunga dan kerugian dibagi bersama.
Untuk nama perusahaan biasanya dengan mengambil nama salah satu nama
anggota sebagai nama bersama dan ditambah dengan sebutan “CO” Misalnya Firma
Farhan & Co. Co = Compagnon = rekan.
Firma perlu memiliki akte pendirian tertulis yang berisi perjanjian dan
dibuat dihadapan notaris atau di bawah tangan yang menerangkan berapa banyak
modal masing- masing dan bagaimana firma mempunyai tanggungan yang tidak terbatas
untuk perjanjian firma.
Jika dilihat dari ketentuan pasal 16 KUHD letak kekhususan firma adalah
unsur formil dan unsur material.
Unsur formil.
1.
Menjalankan perushaan yang memenuhi syarat terang – terangan terus –terus
dan mencari untung
2.
Memakai nama bersama
Unsur Material: Yaitu
pertanggungjawaban tiap-tiap perserta secara pribadi untuk seluruhnya mengenai
perserikatan dan persekutuan.
Firma berakhir karena :
1.
Berakhirnya waktu yang ditentukan untuk itu.
2.
Binasanya atau selesainya kekuatan yang menjadi tujuan persekutuan.
3.
Kehendak dari beberapa / seseorang dari sekutu – sekutunya.
4.
Kematian atau ditaruh di bawah pengampuan.
5.
Dinyantakan pailit dari salah seorang dari mereka.
6.
Deberhentikan sebelum waktunya berakhir.
Dalam firma pembagian keuntungn dan kerugian
bergantung pada besar modal yang disetorkan. Contoh firma “FARHAN” didirikan
oleh farhan fauzie dengan modal Rp 65.000.000 dan bagas Rp 35.000.000 dengan
total modal Rp 100.000.000. Pada akhir tahun firma farhan memperoleh keuntungan
sebersar 60 juta rupiah, maka pembagian keuntungannya adalah berikut :
Farhan fauzie :
65/100 x Rp 60.000.000 = 39.000.000
Bagas :35/100 x Rp 60.000.000 = 21.000.000
Keuntungan firma
|
Kelemahan Firma
|
1 Antara anggota firma lebih saling
mengenal dan mempercayai satu sama lain.
2
Tambahan pinjaman modal muda diperoleh
karena semua kekayaan pribadi seluruh anggota dijadikan tanggungan.
3
Mempunyai kemampuan untuk mengembakan
usahanya, karena satu sama lainya saling memberikan dukungan meterial.
|
1
Tidak adanya batasan yang jelas antara
harta pribadi dengan harta firma.
2
Adanya kesalahan salah seorang anggota
firma dapat menjadi tanggung jawab seluruh anggota firma.
3
Apabila terjadi perselisihan antara
anggota firma akan sulit untuk diselesaikan dan biasanya diakhiri dengan
pembubaran firma.
|
Contoh :
Bebek Goreng H. Slamet
Kedai Bebek Goreng ini
pertama dibuka oleh Haji Slamet di tahun1986, informasi kedai pertama berlokasi
di Kartosuro. Pak Slamet sendiri sebagai founder Bebek Goreng ini bersama istri
memulai usaha ini dari bisnis keluarga.
Warung bebek goreng
Pak Slamet terletak di Sedahromo Lor RT 01 RW 07 Kartosuro. Pak Slamet mulai
berjualan bebek goreng pada tahun 1986 di pinggir jalan Solo-Jogja, dan sejak
tahun 1992 pindah ke dalam kampung Sedahromo Lor karena terkena pelebaran
jalan. Bu Baryatin, istri H. Slamet menjadi komandan di bagian dapur dan H.
Slamet sendiri menjadi pengawas di bagian pelayanan.
Bebek goreng
menggunakan bahan bebek apkiran yaitu bebek yang sudah bertelur 4 kali
selama kurang lebih 2 tahun. Penggunaan bebek apkiran ini karena dagingnya
tidak mudah hancur seperti kalau menggunakan bebek muda. Bebek goreng ini direbus
dulu bersama dengan bumbu sebelum digoreng, sehingga bumbunya meresap dan
empuk. Sedangkan Sambel korek adalah adalah sambal yang terbuat dari cabai
rawit, bawang dan garam yang diulek kasar kemudian disiram jelantah bebek
panas. Sambal korek ini menjadi salah satu menu andalan H. Slamet dan menjadi
trade mark dari bebek goreng H. Slamet.
3.
Persekutuan komanditer
(CV = Commanditaire Vennootschaap)
CV adalah suatu perkumpulan di mana
satu atau lebih mangikat diri menyerahkan modal ke dalam perusahaan yang
dijalankan oleh satu orang atau beberapa orang angota lainnya dengan nama
bersama dan mereka adalah pemiliknya.
Dengan kata lain CV adalah suatu perjanjian kerja sama untuk berusaha
bersama atara orang – orang yang bersedia memimpin, mengatur perusahaan dan
bertanggung jawab penuh dengan kekayaan pribadinya dengan orang – orang yang
memberikan dananya dan tidak bersedia memimpin perusahan serta bertanggung
jawab terbatas pada kekayaan yang diikutsertakan dalam perushaan.
Jenis sekutu dalam CV :
a.
Sekutu Komamditer/sekutu diam/sekutu pasif
Sekutu ini hanya menyerahkan modal sajadan tidak aktif mengelolah
perusahan.
b.
Sekutu Komplementer/sekutu aktif
Sekutu ini selain
menyerahkan modalnya juga aktif memimpin perusahaan sehingga tangung jawab
lebih besar dan mewakili persekutuan oleh pihak ketiga.
Macam – macam persekutuan dalam CV
- Persekutuan komanditer Asli.
- Persekutuan Komanditer Campuran.
- Persekutuan Komanditer dengan Saham.
Kebaikan CV
|
Keburukan CV
|
1 Pendiriannya relatif lebih mudah
2 Modal yang dikumpulakan lebih besar
3 Kemampuan menajemen lebih besar
4 Kesempatan mendapatkan pinjaman lebih
bersar
|
1 Sukar untuk menarik kembali
investasinya
2 Tanggung jawab tidak terbatas
3 Kelansungan hidup perusahaan tidak
tentu
|
Contoh CV :
CV. Putra Pratama Mataram
CV ini didirikan pada tahun 2006, yang ditandai dengan
diterbitkannya akte notaris Heti, SH No. 4 yang terdaftar pada keputusan
Menteri Kehakiman dan HAM tertanggal 29 Agustus 2007 dan akta
perubahan notaris No. 2 tanggal 19 Oktober 2010. Struktur organisasi CV. Putra
Pratama Mataram sebagai berikut :
Direktur
Utama :
Hidayat Setyawan, SE, ST
Komisaris :
R. Kristianto Hudi Hartono, ST
Direktur
Produksi :
Arinto Cacoleh, ST
Ahli
teknik :
Hidayat Setyawan,ST.
Bidang usaha yang
dijalankan CV. Putra Pratama Mataram adalah Perencanaan, Pengawasan dan Pelaksanaan
Electrical, Mechanical & Civil Engineering Contractor Supplier & BTS
Maintenance.
Kantor
pusat CV. Putra Pratama Mataram bertempat di jalan
Yudistira, Pasekan, Maguwoharjo, Depok, Sleman, Yogyakarta, No. Telp. (0274) 4332843
No. Fax. (0274) 4332843, sedangkan workshop studio bertempat di Pasekan RT 5 /
RW 40 Maguwoharjo, Depok, Sleman.
Pada tahun 2007 CV. Putra Pratama Mataram melakukan re-organisasi secara besar-besaran yang
disesuaikan dengan kondisi era globalisasi saat ini yaitu menempatkan
tenaga-tenaga ahli dibidang electrical, civil & mechanical, sehingga dapat
meningkatakan kualiatas sumber daya dari perusahaan CV. Putra
Pratama Mataram.
Dalam perjalanannya selama ini, CV. Putra Pratama
Mataram telah mengerjakan beberapa proyek besar, baik regional
maupun nasional, yang secara garis besar mencakup seluruh proyek pada
Perumahan, Pabrikasi, Perluasan Jaringan PLN, Perkantoran, Bank, Perusahaan
Seluler, Hotel, dsb.
4. Perseroan terbatas (PT)
Perseroan terbatas (PT) disebut juga Naamloze Vennootschap (NV) bentuk
perusahaan yang terdiri atas pemegang saham yang mempunyai tanggung jawab
terbatas terhadap utang – utang perusahaan sebersar modal yang disetorkan.
Tanda keikutsertaan seseorang sebagai pemilik adalah adanya saham yang
dimilikinya. Semakin besar jumlah saham yang dimiliki,semakin besar dan kuat
pula kedudukannya sebagai pemilik perusahaan. Tanggung jawab pemilik terbats
hanya pada modal yang dimiliki.
Ciri – ciri PT :
1.
Didirikan dengan akte notaris dan disahkan oleh departemen kehakiman.
2.
Merupakan persekutuan modal.
3.
Tak lansung mengerjakan kepentingan anggota.
4.
Anggotanya bersifat menunggu.
5.
Maju mundurnya usaha tergantung pada kecepetan direksinya.
Kekayaan pribadi
pemilik terpisah dengan kekayaan perusahaan. Mendirikan PT harus dengan akta
notaris dan hurus ada izin dari menteri kehakiman dan harus diumukan dalam
lembaran Berita Negara. Dalam akta pendirian PT harus memuat tentang :
1)
Nama perseroan dan tujuannya
2)
Nama- nama pedirian perseroan serta alamatnya
3)
Tempat kedudukan perseroan
4)
Jumlah modal perseroan
5)
Anggaran dasar perseroan
Struktur
PT
Ø RUPS (Rapat umum
pemegang saham) merupakan pemegang kekuasan tertinggi perusahaan
Ø Komisaris, bertugas
mengawasi segala tindakan dereksi.
Ø Dewan direktur,
bertugas mengelola perusahaan.
Jenis – jenis PT
|
Kebaikan PT
|
Kekurang PT
|
1.
PT Tertutup yaitu PT yang
saham-sahamnya anya dimiliki orang-orang tertentu.
2. PT Terbuka yaitu PT
yang saham-sahamnya boleh dimiliki oleh setiap orang.
3. PT Asing, yaitu PT
yang didirikan di luar negeri menurut hukum yang berlaku di sana dan
berkedudukan di luar negeri.
4. PT Perseorangan,
yaitu PT yang sahamnya hanya dimiliki oleh satu orang.
5. PT Domestik, yaitu
PT yang berada di dalam negeri dan tunduk terhadap peraturan pemerintah
setempat.
|
1 Kelangsungan hidup perusahaan lebih terjamin
2 Tanggung jawab terbatas 3 Pengelolahan usahanya lebih efisien 4 kebutuhan modal lebih besar dan mudah terpenuhi 5 Saham dapat dijual belikan | 1 Biaya pendirian relatif lebih mahal 2 Kurang komunikasi antara pemilik saham 4 Rahasia usaha kurang terjamin 5 Waktu pendiriannya relatif lama |
Contoh :
PT Siantar Top
Pada tahun 1972,
Shindo Sumidomo memulai bisnis dengan mendirikan sebuah pabrik kerupuk berskala
industri rumah tangga di Sidoarjo. Usaha tersebut merupakan cikal bakal dari
berdirinya PT Siantar Top, Tbk, perusahaan industri makanan dan minuman
berkualitas berskala nasional dengan pabrik pertama di Sidoarjo pada tahun
1987. Perusahaan semakin berkembang pesat dan pada tahun 1996 mencatatkan
sahamnya di lantai Bursa Efek Jakarta (sekarang Bursa Efek Indonesia).
Untuk memenuhi
permintaan pasar dalam negeri yang terus tumbuh, PT Siantar Top, Tbk membuka
pabrik baru di Medan pada tahun 1997, dan Bekasi pada tahun 2002. Selain
mengembangkan pasar dalam negeri, perusahaan juga terus mengembangkan pasar
ekspor ke berbagai negara di Asia, Timur Tengah, Eropa, dan Amerika.
PT Siantar Top, Tbk
mengembangkan produk-produk makanan dan minuman berkualitas dengan mengutamakan
cita rasa terbaik (TASTE SPECIALIST). Komitmen dan dedikasi tinggi terhadap
konsumen diwujudkan dengan menghadirkan produk sehat seperti biskuit dan wafer
di tahun 2008.
VISI :
Menjadi pelopor perusahaan makanan dan
minuman terkemuka yang berkualitas dengan cita rasa tinggi baik di tingkat
nasional maupun internasional.
MISI :
1. Menghasilkan
produk-produk perusahaan menjadi produk unggulan
2. Menyediakan
produk-produk pilihan dengan cita rasa tinggi, inovatif , harga terjangkau dan
memastikan ketersediannya bagi pelanggan
3. Berkomitmen untuk
senantiasa meningkatkan kompetensi karyawan, proses produksi yang efisien, dan
teknologi yang berkembang.
4. Meningkatkan
nilai-nilai perusahaan secara berkesinambungan
5. Koperasi
Suatu badan
usaha yan terdiri dari orang-orang atau badan hokum koperasi lainnya yang
menjalankan usaha berdasarkan kekeluargaan dengan tujuan mensejahterakan
anggotanya.
1) Prinsip koperasi
·
Bersifat suka
rela dan terbuka
·
Demokratis
·
SHU sebanding
dengan jasa usaha anggota
·
Balas jasa
terbatas pada modal
·
Kemandirian
2) Fungsi Koperasi
·
Sebagai urat
nadi kegiatan perekonomian Indonesia
·
Sebagai upaya
Mendemokrasikan social ekonomi Indonesia
·
Untuk
meningkatkan kesejahteraan warga Negara Indonesia
·
Memperkokoh
perekonomian rakyat Indonesia dengan jalan pembinaan koperasi
3) Peran dan Tugas Koperasi
·
Meningkatkan
taraf hidup sederhana masyarakat Indonesia
·
Mengembangkan
demokrasi ekonomi diindonesia
·
Mewujudkan
pendapatan masyarakat yang adil dan merata
dengan cara
menatuhkan, membina dan mengembangkan setiap potensi yang ada
A. Unsur Elemen Anggota Penyusun Koperasi
1. Anggota Koperasi
Anggota koperasi
adalah merupakan individu-individu atau koperasi-koperasi yang menjadi bagian
dari koperasi tersebut sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan. Sebagai
anggota koperasi wajib membayar sejumlah uang untuk simpanan pokok dan simpanan
wajib.
2.
Pengurus Koperasi
Pengurus koperasi adalah orang-orang
yang dipilih untuk masa jabatan paling lama lima tahun sesuai dengan anggaran
koperasi. Sepertiga anggota pengurus koperasi dapat dipilih dari orang-orang
yang bukan anggota koperasi, sedangkan sisanya sebesar dua pertiga adalah harus
benar-benar berasal dari anggota koprasi.
Pengurus koperasi
memiliki tugas dan tanggung jawab untuk menjalankan dan melaksanakan segala hal
yang tercantum dalam keputusan anggaran dasar, anggaran rumah tangga dan rapat
anggota. Pengurus koprasi bertanggung jawab langsung kepada rapat anggota.
3. Rapat Anggota
Rapat anggota adalah pihak yang memegang
kekuasaan yang paling tinggi dalam struktur organisasi koperasi. Rapat anggota
koperasi membuat berbagai keputusan strategis koperasi seperti kebijakan
koperasi, anggaran dasar, anggaran rumah tangga, anggaran kerja, anggaran
belanja, mengesahkan laporan neraca, mengangkat serta memberhentikan pengurus
koperasi, badan pemeriksa dan juga penasehat.
Rapat anggota koperasi paling sedikit
dilaksanakan setiap satu tahun sekali dan dapat diadakan jika ada sesuatu hal
yang mendesak dan perlu diambil keputusan sesegera mungkin.
4. Badan Pemeriksa
Koperasi
Badan pemeriksa koprasi adalah suatu
jabatan pada koperasi yang anggotanya dipilih dari anggota koperasi dan tidak
boleh merangkap jabatan lain pada koperasi tersebut. Badan pemeriksa memiliki
tanggung jawab langsung kepada rapat anggota koperasi. Badan pemeriksa memiliki
tugas dan fungsi untuk mengawasi dan memeriksa pembukuan keuangan dan kekayaan
koperasi, tata kehidupan koperasi dan juga pelaksanaan kebijakan pengurus
koperasi.
B. Macam-macam koperasi
berdasarkan jenis usaha
Secara umum, berdasar
jenis usaha, koperasi terdiri atas:
a)
Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
KSP adalah koperasi yang memiliki usaha
tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang
menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan
jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat
anggota. Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan
untuk anggota.”
b)
Koperasi Serba Usaha (KSU)
KSU adalah koperasi
yang bidang usahanya bermacam-macam. Misalnya, unit usaha simpan pinjam, unit
pertokoan untuk melayani kebutuhan sehari-hari anggota juga masyarakat, unit
produksi, unit wartel.
c)
Koperasi Konsumsi
Koperasi konsumsi
adalah koperasi yang bidang usahanya menyediakan kebutuhan sehari-hari anggota.
Kebutuhan yang dimaksud misalnya kebutuhan bahan makanan, pakaian, perabot
rumah tangga.
d)
Koperasi Produksi
Koperasi produksi
adalah koperasi yang bidang usahanya membuat barang (memproduksi) dan menjual
secara bersama-sama. Anggota koperasi ini pada umumnya sudah memiliki usaha dan
melalui koperasi para anggota mendapatkan bantuan modal dan pemasaran.
C. Macam-macam koperasi
berdasarkan keanggotaan
a)
Koperasi Unit Desa (KUD)
Koperasi Unit Desa
adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan.. Koperasi ini melakukan
kegiatan usaha ekonomi pedesaan, terutama pertanian. Untuk itu, kegiatan yang
dilakukan KUD antara lain menyediakan pupuk, obat pemberantas hama tanaman, benih,
alat pertanian, dan memberi penyuluhan teknis pertanian.
b)
Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI)
Koperasi ini
beranggotakan para pegawai negeri. Sebelum KPRI, koperasi ini bernama Koperasi
Pegawai Negeri (KPN). KPRI bertujuan terutama meningkatkan kesejateraan para
pegawai negeri (anggota). KPRI dapat didirikan di lingkup departemen atau
instansi.
c)
Koperasi Sekolah
Koperasi Sekolah
meiliki anggota dari warga sekolah, yaitu guru, karyawan, dan siswa. Koperasi
sekolah memiliki kegiatan usaha menyediakan kebutuhan warga sekolah, seperti
buku pelajaran, alat tulis, makanan, dan lain-lain. Keberadaan koperasi sekolah
bukan semata-mata sebagai kegiatan ekonomi, melainkan sebagai media pendidikan
bagi siswa antara lain berorganisasi, kepemimpinan, tanggung jawab, dan
kejujuran.
Selain tiga jenis
koperasi tersebut, sesuai keanggotaannya masih banyak jenis lainnya. Misalnya
koperasi yang anggotanya para pedagang di pasar dinamakan Koperasi Pasar,
koperasi yang anggotanya para nelayan dinamakan Koperasi Nelayan.
Contohnya :
KPRI Hanukarya
KPRI Hanukaryaberdiri
pada tanggal 5 Pebruari 1968, dengan nama awal Koperasi Hati Nurani Karyawan,
yang lalu di singkat “Koperasi Hanukarya”. Pada saat itu koperasi ini merupakan
Koperasi Pegawai Bagian I (Bagian penyelidikan Pertambangan) Direktorat
Pertambangan di Bandung, lalu disahkan dengan Badan Hukum No.
3856/BH/IX-19/12-67, tanggal 16 Oktober 1968.
Pada kesempatan Rapat
Anggota Tahunan (RAT) yang pertama, tanggal 21 September 1989, atas desakan
para anggotanya terpilihlah kepengurusan baru dan menetapkan RAPBK sambil
menyesuaikan nama koperasi menjadi Koperasi Pegawai PPTM “Hanukarya” dengan
nama singkatan tetap “Koperasi Hanukarya”. Hal ini berkaitan dengan perubahan
organisasi dari Balai Penyelidikan Tambang dan Penyelidikan Bahan Galian
(BPT-PBG) digabung dengan Akademi Geologi dan Pertambangan (AGP) menjadi Pusat
Pengembangan Teknologi Mineral (PPTM) pada tanggal 31 November
1976.
Sejalan dengan
penyempurnaan organisasi Departemen Pertambangan dan Energi dengan terpecahnya
PPTM menjadi 2 Pusat ialah Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Mineral
(PPPTM) dan Pusat Pengembangan Tenaga Pertambangan (PPTP) pada akhir tahun
1992, maka nama koperasi berubah menjadi Koperasi Pegawai PPPTM-PPTP
“Hanukarya”, disetujui melalui RAT KE IV, tanggal 14 Mei 1994.
Diberlakukannya
Undang-Undang No. 25 thn 1992 tentang Perkoperasian dan ditetapkannya PP No. 9
thn 1995 tentang Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh koperasi , menyebabkan KPRI
Hanukarya melakukan AD-ART terhadap kedua peraturan perundang-undangan tersebut
melalui Rapat Anggota Luar Biasa pada tgl 19 September 1996, maka ditetapkan
Badan Hukum baru melalui Kantor Dept. Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil
Kodya Bandung. Hal ini menyebabkan perubahan nama koperasi menjadi Koperasi
Pegawai Republik Indonesia Unit-unit Direktorat Jendral Pertambangan
Umum di Bandung “Hanukarya” atau disingkat KPRI PPTM-PPTP “Hanukarya”, dengan
Badan Hukum Nomor : 3856/BH/KWK.10/XII/1996, tanggal 30 Desember 1996.
Hingga sekarang
Desember 2006 koperasi tersebut bernama KPRI Hanukarya dengan jumlah anggota
aktif sebanyak 739 orang. Sebanyak 443 orang PNS berasal dari TekMIRA, 116
orang PNS berasal dari Pusdiklat TMB, 66 orang berasal dari PNS Pusdiklat
Geologi, 97 orang berasal dari Pensiunan, Harian, dan anggota Satpam, di 3 unit
tersebut, serta 17 orang berasal dari pegawai kebersihan (Cleaning
Service).
Pada Bulan Januari
2007, salah satu Unit Balitbang ESDM yang berada di Bandung. Yaitu Puslitbang
Geologi Kelautan telah resmi bergabung dengan KPRI “Hanukarya”. Sementara,
jumlah anggota yang telah mendaftar mencapai 60 orang.
2
PENUTUP
A . Kesimpulan
Badan usaha adalah kesatuan yuridis dan ekonomi yang menggunakan faktor
produksi untuk menghasilkan barang dan jasa dengan tujuan untuk mencari laba.
Sedangkan Perusahaan adalah suatu unit kegiatan yang melakukan aktivitas
pengelolaan faktor produksi untuk menyediakan barang dan jasa bagi masyarakat,
mendistribusikannya, serta melakukan usaha lain dengan tujuan memperoleh
keuntungan dan memuaskan kebutuhan masyarakat.
Bentuk badan usaha ada beberapa jenis antara lain, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Swasta (BUMS), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Tiap-tiap badan usaha memiliki kekurangan dan kelebihan.
Peran Badan Usaha dalam perekonomian Indonesia sangat penting guna mengembangkan perekonomian negara, meningkatkan kemakmuran rakyat Indonesia, memupuk keuntungan dan pendapatan, dan melaksanakan dan menunjang pelaksanaan program kebijakan pemerintah di bidang ekonomi.
Bentuk badan usaha ada beberapa jenis antara lain, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Swasta (BUMS), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Tiap-tiap badan usaha memiliki kekurangan dan kelebihan.
Peran Badan Usaha dalam perekonomian Indonesia sangat penting guna mengembangkan perekonomian negara, meningkatkan kemakmuran rakyat Indonesia, memupuk keuntungan dan pendapatan, dan melaksanakan dan menunjang pelaksanaan program kebijakan pemerintah di bidang ekonomi.
B . Saran
Badan usaha terdiri atas beberapa jenis, sehingga sangat penting bagi kita
untuk mengetahui teori- teori tentang masing- masing badan usaha baik itu
mengenai kekurangan ataupun kelebihannya.Dalam mendirikan badan usaha harus
sesuai dengan prosedur agar nantinya dalam menggeluti dunia perekonomian tidak
mengalami kerugian. Badan usaha dan perusahaan memiliki perbedaan, jadi jangan
mencampuradukan badan usaha dan perusahaan.
3
Daftar Pustaka
Husein, Acmad. (2015). Bahan Ajaran Kewirausahaan. Bekasi: SMK Al-Muslim.
4

Komentar
Posting Komentar