Tugas Pengantar Bisnis


MAKALAH
PENGANTAR BISNIS

BENTUK – BENTUK PERUSAHAAN
DISUSUN OLEH : RAFIKA ANISSA (24217866)


PROGRAM STUDI AKUNTANSI
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2017




KATA PENGANTAR

            Alhamdulillah saya panjatkan puji serta syukur kepada kehadirat Allah SWT, karena berkat rahmat dan karunia-Nya, saya dapat menyelesaikan makalah ini dengan baik. Sholawat serta salam terlimpah curahkan kepada junjungan kita Nabi Muhammad SAW serta para keluarga dan sahabatnya.Makalah ini dibuat guna  untuk memenuhi tugas mata kuliah Pengantar Bisnis
            Dalam penyusunan tugas atau materi ini, tidak sedikit hambatan yang penulis hadapi. Namun penulis menyadari bahwa kelancaran dalam penyusunan materi ini tidak lain berkat bantuan, dorongan, dan bimbingan orang tua, sehingga kendala-kendala yang penulis hadapi teratasi.
Makalah ini disusun agar pembaca dapat memperluas ilmu tentang bentuk-bentuk badan perusahaan, yang kami sajikan berdasarkan pengamatan dari berbagai sumber informasi, referensi, dan berita.
Semoga makalah ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas dan menjadi pedoman pemikiran kepada pembaca khususnya para mahasiswa Universitas Gunadarma. Saya sadar bahwa makalah ini masih banyak kekurangan dan jauh dari sempurna. Untuk itu,  kepada  dosen saya  meminta  masukannya  demi  perbaikan  pembuatan  makalah  saya  di  masa  yang  akan  datang dan mengharapkan kritik dan saran dari para pembaca.

Bekasi, Oktober 2017

                                                                                                        Rafika Anissa



                                                                            i


DAFTAR  ISI

KATA PENGANTAR  .......................................................................................      i
DAFTAR ISI                .......................................................................................     ii         
BAB I PENDAHULUAN
1.1          Latar Belakang                  ............................................................... 1
1.2          Rumusan Masalah             ............................................................... 1
1.3          Tujuan                                ................................................................1
1.4          Teknik Pengumpulan Data ................................................................1 
          
BAB II  PEMBAHASAN
            A. pengertian badan usaha             ................................................................ 2        
            B. bentuk-bentuk badan usaha       ................................................................ 2
           
BAB III PENUTUPAN
Kesimpulan           .................................................................................................... 3

Daftar pustaka      .................................................................................................... 4


ii 

BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Perusahaan adalah suatu oraginasi produksi yang menggunakan dan mengkoordinir sumber-sumber ekonomi untuk memuaskan kebutuhan dengan cara yang menguntungkan, atau suatu bentuk organisasi yang melakukan berbagai kegiatan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya. Tujuan perusahaan pada umumnya adalah untuk memperoleh laba demi menjamin kelansungan perusahaan tersebut baik perusahaan jasa, dagang, dan perusahaan manufaktur
      Dalam makalah ini saya akan membahasa tentang sebagian bentuk-bentuk badan prusahaan yaitu usaha perorangan,firma,persekutuan komanditer (CV), dan perseroan terbatas (PT).
1.2   Rumusan Masalah
1.      Apa saja bentuk-bentuk badan perusahaan ?
2.      Apa saja kelebihan dan kekurangan setiap bentuk badan perusahaan ?
1.3  Tujuan
       Adapun tujuan dibuat makalah ini adalah sebagai berikut :
a.       Mengembangkan Kemampuan Mahasiswa Dalam Pembuatan Makalah.
b.      Memberikan informasi bagi pembaca.
c.       Untuk memahani bentuk-bentuk badan usaha.
d.      Untuk mengetahui kelebihan dan kekurangan setiap bentuk badan usaha.
1.4  Teknik Pengumpulan Data
       Dalam pembuatan makalah ini, penulis mengumpulkan data-data yang diperlukan sebagai bahan untuk mendukung keabsahan dari makalah ini. Dalam pembuatan makalah ini, penulis menggunakan beberapa metode, yaitu :
1.4.1        Metode Literatur
            Penulis mencari data-data tambahan dari bahan-bahan bacaan seperti buku atau selebaran dan data-data yang telah tersedia diperpustakaan Universitas Gunadarma.

                                                                                 1


 BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Badan Usaha
Apa itu badan usaha? Badan usaha adalah suatu kesatuan organisasi dan ekonomis yang mempunyai tujuan untuk memperoleh laba atau keuntungan dan memberikan layanan pada masyarakat. Atau definisi lain dari badan usaha yaitu merupakan kesatuan yuridis, teknis dan ekonomis yang mempunyai tujuan untuk mencari laba atau keuntungan.
Bagi mereka yang belum mengetahui apa itu badan usaha, pasti mereka sering menyamakan badan usaha dengan perusahaan, walaupun kenyataanya sangatlah berbeda. Perbedaan utamanya badan usaha merupakan suatu lembaga, sedangkan perusahaan merupakan tempat dimana badan usaha tersebut mengelola berbagai macam faktor produksi. Untuk mengetahui perbedaanya kita akan bahas nanti dibagian paling bawah.
Adapun beberapa hal yang diperlukan untuk mendirikan suatu badan usaha, yang diantaranya sebagai berikut:
*       Produk dan jasa yang nantinya akan dijual atau diperdagangkan.
*       Cara pemasaran produk atau jasa yang akan diperdagangkan.
*       Penentuan mengenai harga pokok dan harga jual pada produk ataupun jasa.
*       Kebutuhan akan tenaga kerja.
*       Organisasi Internal.
*       Pembelanjaan, dan jenis dari badan usaha yang akan dipilih.

B.   Bentuk-bentuk Badan Usaha

1.        Usaha perseorangan
                 Perusahaan perseorangan dimiliki seorang saja dan menjalankan usahnya untuk mendapatkan keuntungan. Pengelolaan usaha agar mendapatkan keuntungan tergantung kepada semangat dan tindakan orang yang bersangkutan.
                 Iya sebagai pemimpim perusahannya sendiri harus mampu mencurahkan segala tenaga dan pikirannya kepada perusahaanya. Ia harus mempunyai pengetahuaan dan keulutan serta harus bijaksana. Contoh usaha perseorangan yaitu PD (perusahaan dagang), UD (usaha dagang), pedagang dan jasa. Dalam pendiriannya tidak memerlukan akta pendirian (akta notaris), cukup dengan lisan atau tulisan. Tetapi agar usaha perseorangan mempunyai kekuatan hukum maka sebagai dasar hukum harus memiliki beberapa surat perizinan, yaitu :
·  NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
·  SIUP (Surat Ijin Usaha Pedagang)
·  TDP (Tanda Daftar Prusahaan)
·  SITU (Surat Izin Tempat Usaha)

Kebaikan Usaha Perseorangan
Keburukan Usaha Perseoranagan
1          Ada Kepuasan Pribadi
2          Adanya kebebasan dan  Fleksibilitas
3          Kerahasian usaha relatif lebih terjamin
4          Seluruh laba menjadi hak pemilik usaha
1        Tanggung jawab pemilik tidak terbatas
2        Kelansungan usaha kurang terjamin
3        Sumber keuangan terbatas
4        Kesulitan dalam manajemen


2.        Firma
Firma merupakan suatu usaha persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau            lebih dangan nama bersama. Tanggung jawab masing- masing anggota firma tak terbatas,                    sedangkan keutunga dan kerugian dibagi bersama.
Untuk nama perusahaan biasanya dengan mengambil nama salah satu nama anggota sebagai          nama bersama dan ditambah dengan sebutan “CO” Misalnya Firma Farhan & Co. Co =                        Compagnon = rekan.
Firma perlu memiliki akte pendirian tertulis yang berisi perjanjian dan dibuat dihadapan                notaris atau di bawah tangan yang menerangkan berapa banyak modal masing- masing dan                  bagaimana firma mempunyai tanggungan yang tidak terbatas untuk perjanjian firma.
Jika dilihat dari ketentuan pasal 16 KUHD letak kekhususan firma adalah unsur formil dan            unsur material.
      Unsur formil.
    1.    Menjalankan perushaan yang memenuhi syarat terang – terangan terus –terus dan mencari untung
    2.   Memakai nama bersama
      Unsur Material: Yaitu pertanggungjawaban tiap-tiap perserta secara pribadi untuk seluruhnya              mengenai perserikatan dan persekutuan.
      Firma berakhir karena :
    1.    Berakhirnya waktu yang ditentukan untuk itu.
    2.    Binasanya atau selesainya kekuatan yang menjadi tujuan persekutuan.
    3.    Kehendak dari beberapa / seseorang dari sekutu – sekutunya.
    4.    Kematian atau ditaruh di bawah pengampuan.
    5.    Dinyantakan pailit dari salah seorang dari mereka.
    6.    Deberhentikan sebelum waktunya berakhir.
     Dalam firma pembagian keuntungn dan kerugian bergantung pada besar modal yang disetorkan.         Contoh firma “FARHAN” didirikan oleh farhan fauzie dengan modal Rp 65.000.000 dan bagas           Rp 35.000.000 dengan total modal Rp 100.000.000. Pada akhir tahun firma farhan memperoleh           keuntungan sebersar 60 juta rupiah, maka pembagian keuntungannya adalah berikut :
     Farhan fauzie  : 65/100 x Rp 60.000.000 = 39.000.000
     Bagas              :35/100 x Rp 60.000.000 = 21.000.000

Keuntungan firma
Kelemahan Firma
1    Antara anggota firma lebih saling mengenal dan mempercayai satu sama lain.
2        Tambahan pinjaman modal muda diperoleh karena semua kekayaan pribadi seluruh anggota dijadikan tanggungan.
3        Mempunyai kemampuan untuk mengembakan usahanya, karena satu sama lainya saling memberikan dukungan meterial.
1      Tidak adanya batasan yang jelas antara harta pribadi dengan harta firma.
2      Adanya kesalahan salah seorang anggota firma dapat menjadi tanggung jawab seluruh anggota firma.
3      Apabila terjadi perselisihan antara anggota firma akan sulit untuk diselesaikan dan biasanya diakhiri dengan pembubaran firma.

Contoh :

Bebek Goreng H. Slamet
Kedai Bebek Goreng ini pertama dibuka oleh Haji Slamet di tahun1986, informasi kedai pertama berlokasi di Kartosuro. Pak Slamet sendiri sebagai founder Bebek Goreng ini bersama istri memulai usaha ini dari bisnis keluarga.
Warung bebek goreng Pak Slamet terletak di Sedahromo Lor RT 01 RW 07 Kartosuro. Pak Slamet mulai berjualan bebek goreng pada tahun 1986 di pinggir jalan Solo-Jogja, dan sejak tahun 1992 pindah ke dalam kampung Sedahromo Lor karena terkena pelebaran jalan. Bu Baryatin, istri H. Slamet menjadi komandan di bagian dapur dan H. Slamet sendiri menjadi pengawas di bagian pelayanan.
Bebek goreng  menggunakan bahan bebek  apkiran yaitu bebek yang sudah bertelur 4 kali selama kurang lebih 2 tahun. Penggunaan bebek apkiran ini karena dagingnya tidak mudah hancur seperti kalau menggunakan bebek muda. Bebek goreng ini direbus dulu bersama dengan bumbu sebelum digoreng, sehingga bumbunya meresap dan empuk. Sedangkan Sambel korek adalah adalah sambal yang terbuat dari cabai rawit, bawang dan garam yang diulek kasar kemudian disiram jelantah bebek panas. Sambal korek ini menjadi salah satu menu andalan H. Slamet dan menjadi trade mark dari bebek goreng H. Slamet.

3.        Persekutuan komanditer (CV = Commanditaire Vennootschaap)
CV adalah suatu perkumpulan di mana  satu atau lebih mangikat diri menyerahkan modal ke dalam perusahaan yang dijalankan oleh satu orang atau beberapa orang angota lainnya dengan nama bersama dan mereka adalah pemiliknya.
Dengan kata lain CV adalah suatu perjanjian kerja sama untuk berusaha bersama atara orang – orang yang bersedia memimpin, mengatur perusahaan dan bertanggung jawab penuh dengan kekayaan pribadinya dengan orang – orang yang memberikan dananya dan tidak bersedia memimpin perusahan serta bertanggung jawab terbatas pada kekayaan yang diikutsertakan dalam perushaan.

Jenis sekutu dalam CV :
a.    Sekutu Komamditer/sekutu diam/sekutu pasif
Sekutu ini hanya menyerahkan modal sajadan tidak aktif mengelolah perusahan.
b.    Sekutu Komplementer/sekutu aktif
Sekutu ini selain menyerahkan modalnya juga aktif memimpin perusahaan sehingga tangung jawab lebih besar dan mewakili persekutuan oleh pihak ketiga.
Macam – macam persekutuan dalam CV
- Persekutuan komanditer Asli.
- Persekutuan Komanditer Campuran.
- Persekutuan Komanditer dengan Saham.

Kebaikan CV
Keburukan CV
1  Pendiriannya relatif lebih mudah
2   Modal yang dikumpulakan lebih besar
3   Kemampuan menajemen lebih besar
 Kesempatan mendapatkan pinjaman lebih bersar
1 Sukar untuk menarik kembali investasinya
2   Tanggung jawab tidak terbatas
3    Kelansungan hidup perusahaan tidak tentu



Contoh CV :
CV. Putra Pratama Mataram
CV ini didirikan pada tahun 2006, yang ditandai dengan diterbitkannya akte notaris Heti, SH No. 4 yang terdaftar pada keputusan Menteri Kehakiman dan HAM tertanggal 29 Agustus 2007  dan akta perubahan notaris No. 2 tanggal 19 Oktober 2010. Struktur organisasi CV. Putra Pratama Mataram sebagai berikut :
Direktur Utama                 : Hidayat Setyawan, SE, ST
Komisaris                           : R. Kristianto Hudi Hartono, ST
Direktur Produksi              : Arinto Cacoleh, ST
Ahli teknik                         : Hidayat Setyawan,ST.

Bidang usaha yang dijalankan CV. Putra Pratama Mataram adalah Perencanaan, Pengawasan dan Pelaksanaan Electrical, Mechanical & Civil Engineering Contractor Supplier & BTS Maintenance.
Kantor pusat CV. Putra Pratama Mataram bertempat di jalan Yudistira, Pasekan, Maguwoharjo, Depok, Sleman, Yogyakarta, No. Telp. (0274) 4332843 No. Fax. (0274) 4332843, sedangkan workshop studio bertempat di Pasekan RT 5 / RW 40 Maguwoharjo, Depok, Sleman. 
Pada tahun 2007 CV. Putra Pratama Mataram melakukan re-organisasi secara besar-besaran yang disesuaikan dengan kondisi era globalisasi saat ini yaitu menempatkan tenaga-tenaga ahli dibidang electrical, civil & mechanical, sehingga dapat meningkatakan kualiatas sumber daya dari perusahaan CV. Putra Pratama Mataram.
Dalam perjalanannya selama ini, CV. Putra Pratama Mataram telah mengerjakan beberapa proyek besar, baik regional maupun nasional, yang secara garis besar mencakup seluruh proyek pada Perumahan, Pabrikasi, Perluasan Jaringan PLN, Perkantoran, Bank, Perusahaan Seluler, Hotel, dsb.

4.    Perseroan terbatas (PT)
Perseroan terbatas (PT) disebut juga Naamloze Vennootschap (NV) bentuk perusahaan yang terdiri atas pemegang saham yang mempunyai tanggung jawab terbatas terhadap utang – utang perusahaan sebersar modal yang disetorkan.
Tanda keikutsertaan seseorang sebagai pemilik adalah adanya saham yang dimilikinya. Semakin besar jumlah saham yang dimiliki,semakin besar dan kuat pula kedudukannya sebagai pemilik perusahaan. Tanggung jawab pemilik terbats hanya pada modal yang dimiliki.
Ciri – ciri PT :
1.    Didirikan dengan akte notaris dan disahkan oleh departemen kehakiman.
2.    Merupakan persekutuan modal.
3.    Tak lansung mengerjakan kepentingan anggota.
4.    Anggotanya bersifat menunggu.
5.    Maju mundurnya usaha tergantung pada kecepetan direksinya.
Kekayaan pribadi pemilik terpisah dengan kekayaan perusahaan. Mendirikan PT harus dengan akta notaris dan hurus ada izin dari menteri kehakiman dan harus diumukan dalam lembaran Berita Negara. Dalam akta pendirian PT harus memuat tentang :
1)    Nama perseroan dan tujuannya
2)    Nama- nama pedirian perseroan serta alamatnya
3)    Tempat kedudukan perseroan
4)    Jumlah modal perseroan
5)    Anggaran dasar perseroan
     Struktur PT
Ø RUPS (Rapat umum pemegang saham) merupakan pemegang kekuasan tertinggi perusahaan
Ø Komisaris, bertugas mengawasi segala tindakan dereksi.
Ø Dewan direktur, bertugas mengelola perusahaan.
Jenis – jenis PT
Kebaikan PT
Kekurang PT
1.      PT Tertutup yaitu PT yang saham-sahamnya anya dimiliki orang-orang tertentu.
2.      PT Terbuka yaitu PT yang saham-sahamnya boleh dimiliki oleh setiap orang.
3.      PT Asing, yaitu PT yang didirikan di luar negeri menurut hukum yang berlaku di sana dan berkedudukan di luar negeri.
4.      PT Perseorangan, yaitu PT yang sahamnya hanya dimiliki oleh satu orang.
5.      PT Domestik, yaitu PT yang berada di dalam negeri dan tunduk terhadap peraturan pemerintah setempat.
     1 Kelangsungan hidup perusahaan lebih terjamin
     2 Tanggung jawab terbatas
     3 Pengelolahan usahanya lebih efisien
     4 kebutuhan modal lebih besar dan mudah terpenuhi
     5 Saham dapat dijual belikan
1 Biaya pendirian relatif lebih mahal
2 Kurang komunikasi antara pemilik saham
4 Rahasia usaha kurang terjamin
5 Waktu pendiriannya relatif lama
Contoh :

PT Siantar Top
Pada tahun 1972, Shindo Sumidomo memulai bisnis dengan mendirikan sebuah pabrik kerupuk berskala industri rumah tangga di Sidoarjo. Usaha tersebut merupakan cikal bakal dari berdirinya PT Siantar Top, Tbk, perusahaan industri makanan dan minuman berkualitas berskala nasional dengan pabrik pertama di Sidoarjo pada tahun 1987. Perusahaan semakin berkembang pesat dan pada tahun 1996 mencatatkan sahamnya di lantai Bursa Efek Jakarta (sekarang Bursa Efek Indonesia).
Untuk memenuhi permintaan pasar dalam negeri yang terus tumbuh, PT Siantar Top, Tbk membuka pabrik baru di Medan pada tahun 1997, dan Bekasi pada tahun 2002. Selain mengembangkan pasar dalam negeri, perusahaan juga terus mengembangkan pasar ekspor ke berbagai negara di Asia, Timur Tengah, Eropa, dan Amerika. 
PT Siantar Top, Tbk mengembangkan produk-produk makanan dan minuman berkualitas dengan mengutamakan cita rasa terbaik (TASTE SPECIALIST). Komitmen dan dedikasi tinggi terhadap konsumen diwujudkan dengan menghadirkan produk sehat seperti biskuit dan wafer di tahun 2008. 
VISI :
Menjadi pelopor perusahaan makanan dan minuman terkemuka yang berkualitas dengan cita rasa tinggi baik di tingkat nasional maupun internasional.
MISI :
1.    Menghasilkan produk-produk perusahaan menjadi produk unggulan
2.    Menyediakan produk-produk pilihan dengan cita rasa tinggi, inovatif , harga terjangkau dan memastikan ketersediannya bagi pelanggan
3.    Berkomitmen untuk senantiasa meningkatkan kompetensi karyawan, proses produksi yang efisien, dan teknologi yang berkembang.
4.    Meningkatkan nilai-nilai perusahaan secara berkesinambungan

5.      Koperasi
Suatu badan usaha yan terdiri dari orang-orang atau badan hokum koperasi lainnya yang menjalankan usaha berdasarkan kekeluargaan dengan tujuan mensejahterakan anggotanya.
1)      Prinsip koperasi
·         Bersifat suka rela dan terbuka
·          Demokratis
·         SHU sebanding dengan jasa usaha anggota
·         Balas jasa terbatas pada modal
·         Kemandirian
2)      Fungsi Koperasi
·         Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian Indonesia
·         Sebagai upaya Mendemokrasikan social ekonomi Indonesia
·         Untuk meningkatkan kesejahteraan warga Negara Indonesia
·         Memperkokoh perekonomian rakyat Indonesia dengan jalan pembinaan koperasi
3)      Peran dan Tugas Koperasi
·         Meningkatkan taraf hidup sederhana masyarakat Indonesia
·         Mengembangkan demokrasi ekonomi diindonesia
·         Mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dan merata
             dengan cara menatuhkan, membina dan mengembangkan setiap potensi yang ada
A.    Unsur Elemen Anggota Penyusun Koperasi
1.      Anggota Koperasi        
Anggota koperasi adalah merupakan individu-individu atau koperasi-koperasi yang menjadi bagian dari koperasi tersebut sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan. Sebagai anggota koperasi wajib membayar sejumlah uang untuk simpanan pokok dan simpanan wajib.     
2.      Pengurus Koperasi     
Pengurus koperasi adalah orang-orang yang dipilih untuk masa jabatan paling lama lima tahun sesuai dengan anggaran koperasi. Sepertiga anggota pengurus koperasi dapat dipilih dari orang-orang yang bukan anggota koperasi, sedangkan sisanya sebesar dua pertiga adalah harus benar-benar berasal dari anggota koprasi.     
Pengurus koperasi memiliki tugas dan tanggung jawab untuk menjalankan dan melaksanakan segala hal yang tercantum dalam keputusan anggaran dasar, anggaran rumah tangga dan rapat anggota. Pengurus koprasi bertanggung jawab langsung kepada rapat anggota.  
3.      Rapat Anggota 
Rapat anggota adalah pihak yang memegang kekuasaan yang paling tinggi dalam struktur organisasi koperasi. Rapat anggota koperasi membuat berbagai keputusan strategis koperasi seperti kebijakan koperasi, anggaran dasar, anggaran rumah tangga, anggaran kerja, anggaran belanja, mengesahkan laporan neraca, mengangkat serta memberhentikan pengurus koperasi, badan pemeriksa dan juga penasehat.   
Rapat anggota koperasi paling sedikit dilaksanakan setiap satu tahun sekali dan dapat diadakan jika ada sesuatu hal yang mendesak dan perlu diambil keputusan sesegera mungkin.      

4.      Badan Pemeriksa Koperasi      
Badan pemeriksa koprasi adalah suatu jabatan pada koperasi yang anggotanya dipilih dari anggota koperasi dan tidak boleh merangkap jabatan lain pada koperasi tersebut. Badan pemeriksa memiliki tanggung jawab langsung kepada rapat anggota koperasi. Badan pemeriksa memiliki tugas dan fungsi untuk mengawasi dan memeriksa pembukuan keuangan dan kekayaan koperasi, tata kehidupan koperasi dan juga pelaksanaan kebijakan pengurus koperasi.

B.     Macam-macam koperasi berdasarkan jenis usaha
Secara umum, berdasar jenis usaha, koperasi terdiri atas:
a)    Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
KSP adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota. Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota.”
b)   Koperasi Serba Usaha (KSU)
KSU adalah koperasi yang bidang usahanya bermacam-macam. Misalnya, unit usaha simpan pinjam, unit pertokoan untuk melayani kebutuhan sehari-hari anggota juga masyarakat, unit produksi, unit wartel. 
c)    Koperasi Konsumsi
Koperasi konsumsi adalah koperasi yang bidang usahanya menyediakan kebutuhan sehari-hari anggota. Kebutuhan yang dimaksud misalnya kebutuhan bahan makanan, pakaian, perabot rumah tangga. 
d)   Koperasi Produksi
Koperasi produksi adalah koperasi yang bidang usahanya membuat barang (memproduksi) dan menjual secara bersama-sama. Anggota koperasi ini pada umumnya sudah memiliki usaha dan melalui koperasi para anggota mendapatkan bantuan modal dan pemasaran.

C.    Macam-macam koperasi berdasarkan keanggotaan 
a)    Koperasi Unit Desa (KUD)
Koperasi Unit Desa adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan.. Koperasi ini melakukan kegiatan usaha ekonomi pedesaan, terutama pertanian. Untuk itu, kegiatan yang dilakukan KUD antara lain menyediakan pupuk, obat pemberantas hama tanaman, benih, alat pertanian, dan memberi penyuluhan teknis pertanian.
b)   Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI)
Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri. Sebelum KPRI, koperasi ini bernama Koperasi Pegawai Negeri (KPN). KPRI bertujuan terutama meningkatkan kesejateraan para pegawai negeri (anggota). KPRI dapat didirikan di lingkup departemen atau instansi. 

c)    Koperasi Sekolah
Koperasi Sekolah meiliki anggota dari warga sekolah, yaitu guru, karyawan, dan siswa. Koperasi sekolah memiliki kegiatan usaha menyediakan kebutuhan warga sekolah, seperti buku pelajaran, alat tulis, makanan, dan lain-lain. Keberadaan koperasi sekolah bukan semata-mata sebagai kegiatan ekonomi, melainkan sebagai media pendidikan bagi siswa antara lain berorganisasi, kepemimpinan, tanggung jawab, dan kejujuran.
Selain tiga jenis koperasi tersebut, sesuai keanggotaannya masih banyak jenis lainnya. Misalnya koperasi yang anggotanya para pedagang di pasar dinamakan Koperasi Pasar, koperasi yang anggotanya para nelayan dinamakan Koperasi Nelayan.
Contohnya :
KPRI Hanukarya
KPRI Hanukaryaberdiri pada tanggal 5 Pebruari 1968, dengan nama awal Koperasi Hati Nurani Karyawan, yang lalu di singkat “Koperasi Hanukarya”. Pada saat itu koperasi ini merupakan Koperasi Pegawai Bagian I (Bagian penyelidikan Pertambangan) Direktorat Pertambangan di Bandung, lalu disahkan dengan Badan Hukum No. 3856/BH/IX-19/12-67, tanggal 16 Oktober 1968.  
Pada kesempatan Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang pertama, tanggal 21 September 1989, atas desakan para anggotanya terpilihlah kepengurusan baru dan menetapkan RAPBK sambil menyesuaikan nama koperasi menjadi Koperasi Pegawai PPTM “Hanukarya” dengan nama singkatan tetap “Koperasi Hanukarya”. Hal ini berkaitan dengan perubahan organisasi dari Balai Penyelidikan Tambang dan Penyelidikan Bahan Galian (BPT-PBG) digabung dengan Akademi Geologi dan Pertambangan (AGP) menjadi Pusat Pengembangan Teknologi Mineral (PPTM) pada tanggal 31 November 1976.  
Sejalan dengan penyempurnaan organisasi Departemen Pertambangan dan Energi dengan terpecahnya PPTM menjadi 2 Pusat ialah Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Mineral (PPPTM) dan Pusat Pengembangan Tenaga Pertambangan (PPTP) pada akhir tahun 1992, maka nama koperasi berubah menjadi Koperasi Pegawai PPPTM-PPTP “Hanukarya”, disetujui melalui RAT KE IV, tanggal 14 Mei 1994.
Diberlakukannya Undang-Undang No. 25 thn 1992 tentang Perkoperasian dan ditetapkannya PP No. 9 thn 1995 tentang Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh koperasi , menyebabkan KPRI Hanukarya melakukan AD-ART terhadap kedua peraturan perundang-undangan tersebut melalui Rapat Anggota Luar Biasa pada tgl 19 September 1996, maka ditetapkan Badan Hukum baru melalui Kantor Dept. Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil Kodya Bandung. Hal ini menyebabkan perubahan nama koperasi menjadi Koperasi Pegawai Republik Indonesia Unit-unit  Direktorat Jendral Pertambangan Umum di Bandung “Hanukarya” atau disingkat KPRI PPTM-PPTP “Hanukarya”, dengan Badan Hukum Nomor : 3856/BH/KWK.10/XII/1996, tanggal 30 Desember 1996.
Hingga sekarang Desember 2006 koperasi tersebut bernama KPRI Hanukarya dengan jumlah anggota aktif sebanyak 739 orang. Sebanyak 443 orang PNS berasal dari TekMIRA, 116 orang PNS berasal dari Pusdiklat TMB, 66 orang berasal dari PNS Pusdiklat Geologi, 97 orang berasal dari Pensiunan, Harian, dan anggota Satpam, di 3 unit tersebut, serta 17 orang berasal dari pegawai kebersihan (Cleaning Service). 
Pada Bulan Januari 2007, salah satu Unit Balitbang ESDM yang berada di Bandung. Yaitu Puslitbang Geologi Kelautan telah resmi bergabung dengan KPRI “Hanukarya”. Sementara, jumlah anggota yang telah mendaftar mencapai 60 orang.


                                                                         2


  BAB III   
PENUTUP

A . Kesimpulan
Badan usaha adalah kesatuan yuridis dan ekonomi yang menggunakan faktor produksi untuk menghasilkan barang dan jasa dengan tujuan untuk mencari laba. Sedangkan Perusahaan adalah suatu unit kegiatan yang melakukan aktivitas pengelolaan faktor produksi untuk menyediakan barang dan jasa bagi masyarakat, mendistribusikannya, serta melakukan usaha lain dengan tujuan memperoleh keuntungan dan memuaskan kebutuhan masyarakat.
Bentuk badan usaha ada beberapa jenis antara lain, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Swasta (BUMS), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Tiap-tiap badan usaha memiliki kekurangan dan kelebihan.
Peran Badan Usaha dalam perekonomian Indonesia sangat penting guna mengembangkan perekonomian negara, meningkatkan kemakmuran rakyat Indonesia, memupuk keuntungan dan pendapatan, dan melaksanakan dan menunjang pelaksanaan program kebijakan pemerintah di bidang ekonomi.

B . Saran
Badan usaha terdiri atas beberapa jenis, sehingga sangat penting bagi kita untuk mengetahui teori- teori tentang masing- masing badan usaha baik itu mengenai kekurangan ataupun kelebihannya.Dalam mendirikan badan usaha harus sesuai dengan prosedur agar nantinya dalam menggeluti dunia perekonomian tidak mengalami kerugian. Badan usaha dan perusahaan memiliki perbedaan, jadi jangan mencampuradukan badan usaha dan perusahaan.

                                                                                3
                                          
 Daftar Pustaka

Husein, Acmad. (2015). Bahan Ajaran Kewirausahaan. Bekasi: SMK Al-Muslim.


4

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Makalah Jenis-Jenis Koperasi

Business English 2 (tanggal 11 Juli 2020)

Pengaruh Kemampuan Manajerial Organisasi Koperasi